Bogor.swaradesaku.com. Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) Kabupaten Bogor resmi merilis hasil kajian awal terkait dugaan kejanggalan penggunaan anggaran di Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor.
BPI KPNPA RI mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk segera memberikan atensi khusus dan memonitor potensi kerugian negara yang nilainya fantastis.
Ketua BPI KPNPA RI Kabupaten Bogor menegaskan bahwa kajian ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan masyarakat (social control). Tujuannya demi mendorong pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Tiga Klaster Anggaran Jumbo yang Disorot
Berdasarkan data yang dihimpun, BPI KPNPA RI menemukan indikasi ketidakwajaran pada tiga pos anggaran besar di Disdik Kabupaten Bogor:
* Belanja Perjalanan Dinas (TA 2024) – Rp4,35 Miliar
* Realisasi anggaran menumpuk secara tidak wajar pada bulan Oktober–November 2024.
* Ditemukan indikasi paket kegiatan bernilai identik yang diduga sengaja dipecah untuk menghindari tender.
* BPI mempertanyakan urgensi, daftar penerima, keabsahan tiket/hotel, serta efisiensi dibanding opsi rapat online/hybrid.
* Belanja Sewa Gedung (TA 2024) – Rp27,08 Miliar
* Anggaran sewa gedung bernilai sangat besar dan terpusat di awal tahun anggaran.
* Disdik dinilai mengabaikan pemanfaatan fasilitas milik pemerintah yang tersedia secara gratis.
* Terdapat pola kontrak berulang pada penyedia jasa sewa gedung yang sama dengan nilai kontrak yang seragam.
* Pengadaan Mebeler Sekolah Dasar (TA 2025) – Rp103,89 Miliar
* Total anggaran Rp103,89 miliar dihabiskan hanya untuk 5 paket pengadaan mebeler SD lewat metode E-Purchasing (E-Katalog).
* Waktu pelaksanaan menumpuk drastis pada bulan November 2025 tanpa dasar analisis kebutuhan yang transparan.
Atensi Khusus untuk Aparat Penegak Hukum (APH) dan APIP
BPI KPNPA RI meminta Inspektorat selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), BPK, Kejaksaan, dan Kepolisian untuk menjadikan temuan awal ini sebagai rujukan supervisi.
Langkah penegakan hukum dinilai perlu bersiap jika pihak dinas tidak mampu memberikan pertanggungjawaban yang logis.
Landasan hukum yang digunakan BPI KPNPA RI dalam melakukan pengawasan ini meliputi UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara, UU No.
1/2004 tentang Perbendaharaan Negara, serta aturan pengadaan barang dan jasa Pemerintah (Perpres No. 12/2021).
Desak Transparansi Dokumen dan Audiensi
BPI KPNPA RI secara resmi menuntut Disdik Kabupaten Bogor untuk segera membuka dokumen-dokumen penting kepada publik, antara lain:
* Dokumen RKA, DPA, RUP, HPS, dan kontrak kerja penyedia.
* Surat Tugas, SPPD, dan laporan hasil perjalanan dinas.
* Daftar hadir peserta dan dokumentasi otentik sewa gedung.
* Berita Acara Serah Terima (BAST) serta hasil pemeriksaan kualitas fisik mebeler SD.
“Klarifikasi ini kami lakukan agar memperoleh informasi yang objektif dan berimbang.
Namun, jika dalam waktu dekat Disdik Kabupaten Bogor tidak mampu menepis kejanggalan ini dengan dokumen yang utuh, kami tidak akan ragu membawa rekomendasi akhir ini langsung ke ranah hukum demi menyelamatkan uang rakyat,” tegas perwakilan BPI KPNPA RI.
(Tim/Red)
