Kobar.swaradesaku.com. Sebelumnya maraknya tayangan pemberitaan kasus MM korban Persekusi yang dilaporkan balik oleh Sapuansyah dan Sopyan Hadi, viralnya video yang beredar ke publik video MM saat terikat kedua tangan dan kakinya kebelakang dalam keadaan babak belur di taman wisata alam Tanjung Kaluang Desa Kubu, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) dan hingga adanya penyampaian Ny. Salbiah ibu dari MM (22) pemuda Desa Kubu ke publik lewat tayangan pemberitaan di media massa bahwa pihak keluarga berkeinginan agar kasus MM anaknya korban Persekusi oknum BKSDA Kalteng sampai ke meja hijau agar mendapat sanksi hukum yang setimpal namun tetap menghormati proses hukum yang berjalan dan menghormati LBH AMPH – IM selaku kuasa hukum MM.

Retni Uli Hutabarat, SH dan rekannya Rut Ayu Lili Junesti, SH aktivis Lembaga Bantuan Hukum Advokasi Masyarakat Peduli Hukum Isen Mulang (LBH AMPH – IM) yang berpusat di Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) dalam menanggapi penerapan keadilan Restorative (Restorative Justice/ RJ) nantinya di Polsek Kumai pada kasus Muhamad Mahfuz (MM) korban Persekusi oleh pelaku Sapuansyah dan Sopyan Hadi yang notabene oknum BKSDA Kalteng dan pihak – pihak yang turut sertanya.
Retni Uli Hutabarat, SH yang didampingi kedua rekannya di LBH AMPH – IM Ruth Ayu Lili Junesti, SH dan Yohanes Vio Hutabarat, SH saat dijumpai awak media dihari Minggu (10/5) di kantor LBH AMPH – IM Korwil Kobar – Lamandau – Sukamara tepatnya di Jalan Ratu Mangku Kota Pangkalan Bun (Kobar).
Ditanyakan awak media ke Retni Uli Hutabarat, SH atas tangapannya mengenai Restorative Justice dalam kasus Persekusi dimana korbannya dilaporkan balik oleh pelaku yang notabene oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga dalam tindakan Persekusinya dilakukan mungkin lebih dari 2 pelaku.
Retni Uli menerangkan bahwa Keadilan Restorative atau sering disingkat RJ (Restorative Justice) dalam penanganannya seperti yang disampaikan awak media haruslah memerlukan kecermatan logika hukum dan sosial yang tinggi ini sangat krusial sekali apalagi dengan adanya laporan balik oleh yang diduga pelaku ini adalah oknum ASN sangat diperhatikan sekali.
RJ berfokus pada pemulihan hubungan antara korban dan para pihak pelaku sementara Persekusi yang diduga dilakukan oknum ASN dengan pihak turut sertanya jelas menunjukkan relasi kuasa yang timpang dan pelanggaran etika profesional dan ini bisa berdampak sosial yang luas apabila dibiarkan terus menerus berujung adanya korban – korban lainnya dikedepan harinya,” papar Retni Hutabarat berdarah batak- kalimantan ini yang mengaku lahir besar di Kumai.
Penanganan RJ juga perlu kehati – hatian dan apalagi kalau kasus Persekusi ini di lakukan dengan ekstrim oleh oknum ASN dan serta informasinya menjadi viral ke publik seperti berita di media massa dan video Persekusinya yang beredar apalagi ditambah dengan adanya laporan balik dengan materi yang sama oleh pelaku Persekusi yang mengaku sebagai korban,” tambah Rut Ayu Lili Junesti, SH ke awak media
Kecermatan logika hukum mutlak diperlukan untuk mencegah RJ disalah gunakan oknum dengan dalil laporan baliknya ini perlu memastikan keadilan substantif dan kepercayaan publik di mekanisme Restorative Justice.
Tanggung jawab sangat perlu Bukan sekedar meminta maaf lalu bersama – sama mencabut laporannya, ini kita sampaikan mengingat dalam penanganan RJ perlu memperhatikan hak – hak substansial merujuk pada dasar yang memastikan keadilan sejati,” terang Rut Ayu, SH yang diketahui awak media berdarah asli pedalaman Arut Utara – Sungai Tuat Lamandau.

Rut Ayu ke awak media menambahkan penyampaiannya bahwa oknum ASN yang tersandung kasus Persekusi yang ekstrim membawa konsekuensi tambahan dari pemerintah melalui instansinya mengingat mencoreng integritas ASN berakhlak, demikian pungkasnya.
.(Supianur 88)
