• Sel. Jun 16th, 2026

LBH AMPH- IM : Kasus Persekusi MM Yang Diduga Dilakukan Oleh Oknum ASN BKSDA, Belum Ada Penetapan Tersangka Oleh Pihak Polsek Kumai

Kobar.swaradesaku.com. Viralnya kasus Persekusi MM di pemberitaan media massa sejak dibulan April 2026 disaat masih dalam suasana lebaran sampai saat ini diberitakan, masih belum ada informasi para tersangka yang ditetapkan, sementara kasus MM korban Persekusi yang diduga dilakukan oleh 2 oknum ASN BKSDA ini sudah menjadi perhatian publik.

Yohanes Vio Hutabarat, SH, Ruth Ayu Lili Junesti, SH dan Eddyantho, SP aktivis LBH Advokasi Masyarakat Peduli Hukum Isen Mulang (LBH AMPH – IM) pada hari Kamis (30/4) dampingi MM selaku korban Persekusi yang diduga dilakukan oleh 2 oknum Aparatur Sipil Negara yang berkantor di BKSDA SKW ll Pangkalan Bun ke Polsek Kumai Resort Kotawaringin Barat (Kobar).

LBH AMPH Isen Mulang selaku penerima surat kuasa khusus baik sebagai pendampingan hukum dalam dumasnya MM ke Polsek Kumai dan juga sebagai pihak yang nantinya beracara di persidangan pengadilan dalam pembelaan MM atas dugaan laporan baliknya oknum BKSDA SKW ll Pangkalan Bun yang konon infonya sebagai pihak korban akibat penyerangan korban MM di kawasan wisata alam Tanjung Kaluang Desa Kubu, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar ) Provinsi Kalimantan Tengah.

Melalui paralegalnya Yohanes Vio Hutabarat, SH yang didampingi rekannya Ruth Ayu Lili Junesti, SH dan Eddyantho, SP saat di kantor Polsek Kumai kepada awak media menyampaikan bahwa hingga saat ini penyidik belum menetapkan tersangka terhadap kedua terduga pelaku karena alat bukti yang dinilai masih belum cukup.

Namun berdasarkan hasil pemeriksaan konfrontir, terdapat dugaan adanya pihak yang turut serta mengikat korban MM.

Oleh karena itu, kami akan terus berkoordinasi dengan rekan – rekan penyidik di Polsek Kumai agar perkara ini dapat segera ditangani secara profesional, objektif dan tuntas sehingga para terduga pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ungkap Vio Hutabarat, SH dengan mantap.

İnformasi adanya 2 oknum BKSDA yang diduga pelaku Persekusi hingga menyebabkan MM pemuda Desa Kubu sebagai korban Persekusi, yang diterima awak media masing – masing oknum ASN tersebut bernama SAPUANSYAH dan SOPYAN HADİ yang terlapor di hari Senin 23 Maret 2026 sesuai isi Surat Tanda Penerimaan Laporan nomor : STTLP/5/lV/2026/SPKT/POLSEK KUMAİ tanggal 8 April 2026.

(Supianur 88)