Jakarta.swaradesaku.com. Pada hari Kamis 30/4/2026 sidang putusan terhadap Justin Wong, telah selesai dibacakan oleh Hakim Ketua Febry Purnamavita SH.MH.

Dalam pembacaan putusan, Hakim Ketua memutuskan satu tahun kurungan penjara kepada terdakwa Justin Wong, dipotong masa tahanan, demikian putusannya.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum M. Yasin SH, menuntut terdakwa JW, dengan tuntutan 3 tahun kurungan penjara.
Melalui segala macam pertimbangan, Hakim ketua Febry Purnamavita SH.MH, akhirnya menetapkan, memutuskan terdakwa Justin wong dengan pasal pencurian 476 dengan hukuman 1 tahun kurungan penjara.
Saat ditanyakan Hakim Ketua terkait putusan hukuman 1 tahun kurungan penjara, terdakwa masih pikir-pikir.
Keputusan Majelis melalui Hakim Ketua, tetap dihargai oleh kuasa hukum Dr Yuspan Zalukhu SH, MH walaupun tidak adanya kesesuaian dengan fakta-fakta dan bukti-bukti dilapangan, terang Yuspan.
Dalam wawancaranya dengan awak media, kembali Yuspan menerangkan seluruh keputusan majelis tetap dihargai, walaupun jauh dari bukti-bukti dilapangan, jelasnya.
Kuasa hukum Dr Yuspan Zalukhu SH, MH tetap berupaya melakukan upaya hukum kedepannya, demikian. Tutupnya
(Har)
