• Sel. Mar 10th, 2026

Bogor.swaradesaku.com. Permintaan maaf Kepala Desa Jampang, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, terkait beredarnya surat permohonan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pengusaha dinilai belum cukup menutup persoalan.

Surat berkop Pemerintah Kabupaten Bogor Kecamatan Kemang yang ditujukan kepada pengusaha atau donatur itu sempat beredar luas di media sosial dan grup percakapan wartawan. Dalam surat tersebut, Pemerintah Desa Jampang disebut memohon bantuan untuk kebutuhan Hari Raya Idul Fitri 1447 H bagi perangkat desa dan anggota Linmas.

Meski Kepala Desa Jampang, Wawan Hermawan, telah mengakui kekhilafan dan menyatakan surat tersebut sudah ditarik, sejumlah pihak menilai persoalan ini tidak bisa diselesaikan hanya dengan permintaan maaf.

Ketua Umum Aliansi Insan Pers Bogor Raya (AIPBR), Aliv Simanjuntak S,IP menegaskan bahwa,tindakan tersebut harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah.

“Permintaan maaf itu baik, tapi tidak cukup. Ini menyangkut etika jabatan dan penggunaan atribut pemerintahan. Kalau dibiarkan selesai hanya dengan kata ‘khilaf’, khawatir akan menjadi preseden bagi Desa lain,” kata Aliv kepada wartawan, Senin (9/3/2026).

Menurutnya, Inspektorat Kabupaten Bogor perlu segera turun tangan melakukan pemeriksaan agar persoalan ini tidak berhenti pada klarifikasi semata.

“Inspektorat harus segera menindaklanjuti. Jangan sampai pola seperti ini menular ke desa-desa lain, lalu ketika viral cukup bilang khilaf dan selesai. Pemerintahan Desa itu lembaga publik, bukan organisasi yang bisa sembarangan mengedarkan proposal atas nama jabatan,” ujarnya.

Aliv menilai, penggunaan kop surat resmi pemerintahan untuk meminta bantuan kepada pengusaha dapat menimbulkan tafsir adanya tekanan moral kepada pihak tertentu.

“Ketika surat itu memakai kop pemerintah, posisinya berbeda. Pengusaha bisa saja merasa tidak enak menolak. Di situ letak masalahan,” katanya.

Ia juga mengingatkan bahwa dalam beberapa ketentuan hukum, tindakan aparatur negara yang meminta atau menerima sesuatu yang berkaitan dengan jabatan dapat berpotensi masuk dalam ranah pidana apabila terbukti ada unsur penyalahgunaan kewenangan.

Secara normatif, kata Aliv, praktik semacam ini bisa bersinggungan dengan sejumlah aturan, antara lain:

Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara atau pihak lain.

Pasal 12 huruf e UU Tipikor, terkait penyelenggara negara yang memaksa seseorang memberikan sesuatu karena jabatannya.

Selain itu, dalam perspektif administrasi pemerintahan, tindakan tersebut juga berpotensi melanggar prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang bersih sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Namun demikian, Aliv menegaskan bahwa penilaian ada atau tidaknya pelanggaran tentu harus melalui pemeriksaan resmi oleh aparat pengawas pemerintah.

“Kita tidak sedang menghakimi. Tapi mekanisme pengawasan harus berjalan. Kalau tidak diperiksa, pesan yang muncul ke publik adalah seolah-olah hal seperti ini lumrah saja,” ujarnya.

Ia juga menilai, momentum ini seharusnya menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah untuk memperkuat pembinaan terhadap aparatur desa.

“Desa adalah ujung tombak pelayanan publik. Karena itu standar etiknya juga harus jelas. Jangan sampai wibawa pemerintahan desa justru dipertaruhkan oleh kebiasaan yang seharusnya tidak perlu terjadi,” katanya.

Sebelumnya, Kepala Desa Jampang Wawan Hermawan mengakui adanya kekhilafan terkait surat permohonan THR yang sempat beredar. Ia menyatakan surat tersebut sudah ditarik dan memastikan pihak desa belum menerima bantuan apa pun dari pengusaha.

“Kami mohon maaf kepada masyarakat. Ini menjadi pembelajaran dan tidak akan terulang lagi ke depan,” kata Wawan.

Meski demikian, desakan agar Inspektorat Kabupaten Bogor melakukan pemeriksaan tetap mencuat sebagai bagian dari upaya menjaga integritas penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

(Red)