Lebak.swaradesaku.com. Menjelang arus mudik Lebaran 2026, Polres Lebak menyediakan layanan penitipan kendaraan gratis bagi masyarakat yang akan pulang ke kampung halaman.
Program ini bertujuan memberikan rasa aman kepada warga yang meninggalkan kendaraannya selama mudik.
Kapolres Lebak AKBP Herfio Zaki melalui Kanit Gakkum Laka Lantas Polres Lebak IPDA Aris Setyawan menyampaikan bahwa masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas tersebut tanpa dipungut biaya.
“Warga Lebak dapat menitipkan kendaraan di Polres Lebak maupun Polsek terdekat tanpa dipungut biaya,” kata IPDA Aris Setyawan saat dihubungi swara Desaku.com Senin 9 Maret 2026.
Ia menjelaskan, layanan penitipan kendaraan ini berlaku bagi kendaraan roda dua maupun roda empat.
Program tersebut dilaksanakan mulai 14 hingga 29 Maret 2026 di lingkungan Polres Lebak serta seluruh Polsek di wilayah hukum setempat.
Menurutnya, kehadiran layanan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat yang akan melaksanakan perjalanan mudik Lebaran.
“Kami ingin memastikan masyarakat dapat mudik dengan tenang tanpa khawatir terhadap keamanan kendaraan yang ditinggalkan,” ujarnya.
Untuk memanfaatkan layanan tersebut, masyarakat diminta menyiapkan beberapa persyaratan administrasi berupa fotokopi KTP, fotokopi STNK, serta fotokopi BPKB kendaraan.
Selain menyediakan tempat penitipan kendaraan, Polres Lebak juga mengimbau masyarakat agar mempersiapkan perjalanan mudik dengan baik. Warga diminta memastikan kondisi kendaraan dalam keadaan prima, memeriksa keamanan rumah sebelum ditinggalkan, serta mematuhi aturan lalu lintas selama perjalanan.
IPDA Aris juga mengingatkan masyarakat untuk memanfaatkan layanan kepolisian apabila membutuhkan bantuan selama perjalanan.
“Jika membutuhkan bantuan kepolisian, masyarakat dapat menghubungi layanan darurat 110. Mari kita wujudkan mudik yang aman, tertib, dan menyenangkan demi keluarga tercinta,” pungkasnya.
(Aweng)
