Bogor.swaradesaku.com. Kegiatan pengolahan bahan emas menggunakan gelundung yang berlokasi di Kampung Silang Lubang RT 01 RW 03, Desa Pabangbon, Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor, diduga tidak mengantongi izin resmi dari instansi terkait.

Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media di lapangan, aktivitas pengolahan emas tersebut diduga telah berjalan cukup lama. Namun hingga saat ini, legalitas usaha tersebut dipertanyakan warga sekitar karena diduga belum memiliki perizinan resmi sesuai ketentuan yang berlaku.
Saat awak media mencoba melakukan konfirmasi langsung ke kediaman pemilik gelundung karena arahan dari salah satu pegawai tetap yang berinisial, A pengolahan emas yang diketahui milik seorang pria berinisial M, yang kerap disapa Haji M, namun tidak mendapatkan tanggapan bahkan, awak media justru mendapat perlakuan tidak menyenangkan dan diminta untuk meninggalkan lokasi.(28/2/26).
Sikap tersebut memunculkan tanda tanya besar terkait keterbukaan informasi serta legalitas usaha yang dijalankan. Padahal, sebagai pelaku usaha, transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi merupakan kewajiban yang harus dipenuhi. Bahkan sudah banyak media yang menayangkan berita terkait legalitas kegiatan gelundung pengolahan emas milik bapak Haji inisial ,M namun tak pernah ada tindak lanjut nya bahkan teguran dari pihak Kecamatan pun seakan tidak di hiraukan.
Mengacu pada ketentuan perundang-undangan, kegiatan pertambangan tanpa izin dapat melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan denda.
Selain itu, apabila dalam proses pengolahan ditemukan penggunaan bahan kimia berbahaya tanpa pengelolaan limbah yang sesuai standar lingkungan, hal tersebut juga dapat melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Ditambah lagi dengan menghalangi tugas wartawan adalah tindakan pidana menurut UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 18 ayat (1) mengatur bahwa siapa pun yang sengaja menghambat kerja jurnalistik (mencari, memperoleh, menyebarluaskan informasi) dapat dipidana penjara maksimal 2 tahun atau denda hingga Rp500 juta.
Kami selaku awak media bersama tim dari LSM Suara Pemuda Kabupaten Bogor (SPKB) berharap pihak instansi terkait, baik dari Pemerintah Daerah maupun Aparat Penegak Hukum, segera turun tangan untuk melakukan pengecekan langsung ke lokasi dan memberikan teguran tegas kepada pelaku usaha yang diduga ilegal tersebut, langkah ini dinilai penting guna menegakkan aturan, menjaga kelestarian lingkungan, serta mencegah potensi kerugian negara.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pemilik usaha yang diduga ilegal tersebut belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan tidak adanya izin.
(Tim/Red)
