• Jum. Feb 27th, 2026

LSM KOMPAK Korbasis Karangsembung Soroti Tower Provider Di Tambelang, Izin Dipertanyakan, Sosialisasi Dinilai Tertutup

Byredaksiswaradesaku

Feb 26, 2026

Cirebon.swaradesaku.com. Pembangunan tower telekomunikasi yang diduga dikerjakan oleh PT Protelindo di Desa Tambelang, Kecamatan Karangsembung, Kabupaten Cirebon, menuai sorotan dan kritik keras dari LSM KOMPAK Korbasis Karangsembung Raya serta warga setempat.

Meski secara administrasi lahan tercatat masuk wilayah Desa Karangtengah, keberadaan fisik proyek berada di lingkungan Desa Tambelang dan dinilai berdampak langsung terhadap masyarakat Tambelang. Kondisi inilah yang memicu polemik dan penolakan.

Warga menilai proses pembangunan tidak melalui sosialisasi terbuka dan transparan. Bahkan, muncul dugaan bahwa pengerjaan proyek sudah berjalan sebelum seluruh perizinan dari instansi terkait dinyatakan lengkap. Gelombang keberatan warga mencuat pada Kamis (26/2/2026), dengan tuntutan agar pembangunan dihentikan sementara sampai ada kejelasan legalitas.

Ketua Karang Taruna Tambelang, Sodikin, membenarkan bahwa sosialisasi memang pernah dilakukan. Namun, menurutnya, pertemuan tersebut hanya melibatkan sekitar puluhanan orang warga yang dianggap terdampak. Sosialisasi digelar di rumah salah satu Ketua RW dan difasilitasi oleh Sekretaris Desa Tambelang, Karyadi.
“Secara administrasi masuk Karangtengah, tapi keberadaannya di Tambelang. Jadi warga Tambelang yang terdampak langsung,” ujar Sodikin.

Sementara itu, Ketua Komunitas Masyarakat Pejuang Aspirasi Keadilan (LSM KOMAPAK) Korbasis Karangsembung Raya, Moch Falah, S.Sos menegaskan bahwa pembangunan tower telekomunikasi tidak boleh dilakukan secara sepihak tanpa mekanisme yang jelas dan transparan.

“Pembangunan tower harus memenuhi seluruh regulasi yang berlaku. Tidak boleh ada kesan terburu-buru atau mengabaikan aspirasi masyarakat. Jika izin belum lengkap, maka pembangunan harus dihentikan sementara,” tegas Falah.

Ia juga mendesak agar dilakukan sosialisasi ulang secara terbuka dan menyeluruh, dengan melibatkan seluruh unsur masyarakat terdampak. Menurutnya, persetujuan warga tidak boleh terkesan dipaksakan atau hanya melibatkan segelintir pihak tanpa keterwakilan yang proporsional.

Falah menyatakan pihaknya akan mendatangi pemerintah desa, unsur muspika, serta dinas terkait untuk memastikan apakah seluruh mekanisme perizinan sudah ditempuh sesuai aturan.

LSM KOMPAK Korbasis Karangsembung Raya juga berencana menggelar audiensi resmi dengan para pihak guna meminta penjelasan secara transparan.
Aspek Regulasi dan Legalitas
Secara regulasi, pembangunan menara BTS wajib memenuhi ketentuan ketat sesuai Peraturan Menteri Kominfo, Undang-Undang Bangunan Gedung, serta Peraturan Daerah setempat. Beberapa syarat utama antara lain persetujuan warga dalam radius minimal 125 persen dari tinggi tower, rekomendasi Kepala Desa dan Camat, kejelasan status kepemilikan tanah, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), analisis dampak lingkungan, serta kesesuaian dengan cell plan pemerintah daerah.

Tanpa kelengkapan dokumen tersebut, proyek berpotensi melanggar ketentuan administratif dan dapat memicu konflik sosial di tengah masyarakat.

( Red )