Cirebon.swaradesaku.com. Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon berhasil mengungkap 12 kasus peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang selama periode Januari hingga Februari 2026. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 16 tersangka berhasil diamankan.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa dari 12 kasus yang diungkap, terdiri atas tiga kasus peredaran sabu-sabu, satu kasus peredaran ganja kering, serta delapan kasus peredaran sediaan farmasi tanpa izin.
“Kasus-kasus tersebut diungkap di sejumlah kecamatan di wilayah Kabupaten Cirebon. Modus transaksi yang digunakan para pelaku beragam, mulai dari transaksi langsung, sistem bayar di tempat (COD), hingga metode lainnya,” ujar Kapolresta dalam konferensi pers, ( Kamis, 12/2/26 ).
Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sabu-sabu seberat 5,9 gram, ganja kering 1,1 gram, sebanyak 10.501 butir obat keras terbatas, uang tunai Rp4,04 juta, handphone, lakban, timbangan, dan perlengkapan lain yang digunakan dalam transaksi.
Para tersangka peredaran narkotika jenis sabu-sabu dan ganja kering dijerat Pasal 114 ayat (1) dan (2) junto Pasal 112 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 6 hingga 20 tahun serta denda Rp1 miliar hingga Rp13 miliar.
Sementara itu, tersangka peredaran obat keras tanpa izin dijerat Pasal 435 junto Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Sediaan Farmasi, dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
“Kami memastikan akan terus memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polresta Cirebon guna menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari narkoba,” tegas Kapolresta.
( Ade Falah )
