• Jum. Feb 13th, 2026

Bogor.swaradesaku.com. Keberadaan Dapur MBG yang beroperasi di dalam ruang praktik SMK Yastrif 2 menuai sorotan publik. Pasalnya, lahan tempat berdirinya bangunan sekolah tersebut diduga merupakan tanah aset Desa Cibunar, namun kini diklaim sebagai milik pribadi oleh oknum tertentu.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, ruang praktik SMK Yastrif 2 tidak hanya digunakan untuk kegiatan pendidikan, tetapi juga dimanfaatkan sebagai dapur operasional MBG (Makanan Bergizi Gratis). Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar, terutama terkait legalitas pemanfaatan fasilitas pendidikan serta status kepemilikan tanah yang diduga merupakan Tanah Kas Desa (TKD).

Sejumlah warga dan tokoh masyarakat Desa Cibunar menyampaikan keprihatinan atas dugaan alih fungsi aset desa yang berpotensi melanggar aturan. Apabila benar tanah tersebut adalah aset desa, maka klaim kepemilikan pribadi serta pemanfaatannya untuk kegiatan komersial atau program di luar fungsi pendidikan dinilai menyalahi regulasi.

“Jika itu benar tanah desa, seharusnya tidak bisa diklaim milik pribadi, apalagi dimanfaatkan untuk kegiatan di luar kepentingan pendidikan tanpa izin resmi,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola SMK Yastrif 2, Pemerintah Desa Cibunar, maupun oknum yang mengklaim kepemilikan lahan belum memberikan keterangan resmi.

Masyarakat mendesak Pemerintah Kecamatan dan instansi terkait untuk segera melakukan klarifikasi status lahan, audit aset desa, serta menelusuri dugaan pelanggaran aturan pemanfaatan tanah desa.
Kasus ini menambah daftar panjang persoalan pengelolaan aset desa di wilayah Desa Cibunar, yang dinilai membutuhkan transparansi dan penegakan hukum agar tidak merugikan kepentingan publik.

(Tim/Red)