• Kam. Jan 22nd, 2026

Cirebon.swaradesaku.com. Pelaksanaan pembangunan jalan yang berlokasi di Dusun Mersi, Desa Mertapada Kulon, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, menuai polemik dan sorotan publik. Pekerjaan tersebut dipertanyakan lantaran menggunakan anggaran Bantuan Provinsi (Banprov) Tahun 2025, namun baru direalisasikan pada pertengahan Januari 2026.

Polemik ini mencuat setelah muncul berbagai pertanyaan dari masyarakat dan sejumlah perangkat desa setempat terkait waktu pelaksanaan, mekanisme, serta transparansi penggunaan anggaran. Bahkan, berdasarkan informasi yang dihimpun, sejumlah perangkat Desa Mertapada Kulon mengaku tidak mengetahui adanya kegiatan pembangunan jalan tersebut.

Salah seorang perangkat desa yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan bahwa pihaknya baru mengetahui adanya proyek pembangunan jalan tersebut setelah membaca pemberitaan dari salah satu media online.

“Kami tidak tahu mengapa dan kenapa Banprov tersebut baru digelar saat ini. Selama ini, setiap kali ada pembangunan, kami biasanya dilibatkan atau setidaknya diberi informasi. Tapi untuk proyek ini, kami justru baru tahu setelah ada pemberitaan media,” tuturnya, Kamis (22/1/2026).

Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya penutupan informasi internal dalam pelaksanaan program desa, yang berpotensi menimbulkan ketidakselarasan dan ketidakharmonisan kerja antarperangkat desa.

Tak hanya itu, beredar pula informasi di masyarakat bahwa Kuwu Desa Mertapada Kulon sempat mendapat panggilan dari pihak Polresta Cirebon beberapa hari lalu. Saat awak media mencoba melakukan konfirmasi, Sekretaris Desa Mertapada Kulon, M. Sukri Gozali, membenarkan adanya pemanggilan tersebut.

“Memang benar Pak Kuwu mendapat panggilan dari Polresta Cirebon. Namun terkait substansi atau permasalahan apa, kami tidak mengetahui secara pasti,” jelasnya singkat.

Situasi ini semakin memperkuat sorotan publik terhadap pengelolaan dana Banprov di Desa Mertapada Kulon. Pasalnya, anggaran yang bersumber dari keuangan negara dan daerah seharusnya dikelola secara terbuka, akuntabel, dan sesuai dengan mekanisme perencanaan serta pelaksanaan yang berlaku.

Sejumlah pihak menilai, keterlambatan pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari anggaran tahun sebelumnya, ditambah minimnya informasi kepada perangkat desa, dapat menimbulkan keraguan publik terhadap tata kelola pemerintahan desa. Terlebih, Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan bahwa setiap penggunaan anggaran negara wajib diketahui dan dapat diakses oleh masyarakat.

Dengan adanya berbagai keluhan serta informasi yang berkembang, masyarakat berharap pihak terkait dan instansi berwenang dapat turun tangan melakukan klarifikasi dan pengawasan. Langkah ini dinilai penting guna memastikan bahwa pemanfaatan anggaran Banprov benar-benar sesuai aturan, serta tidak menimbulkan preseden buruk dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Peristiwa di Desa Mertapada Kulon ini diharapkan menjadi perhatian serius agar ke depan prinsip transparansi, keterbukaan informasi publik, dan sinergi antarperangkat desa dapat dijalankan secara konsisten demi kepentingan masyarakat luas.

( Ade Falah )