• Jum. Feb 27th, 2026

Diduga Terjadi Penghalangan Kerja Jurnalistik Saat Aksi Buruh di Depan PT Rajawali Cirebon

Cirebon.swaradesaku.com. Diduga telah terjadi insiden penghalangan kerja jurnalistik di depan gerbang PT Rajawali, Jalan Dr. Wahidin, Kota Cirebon (Ciko), pada Kamis (8/1/2026) sekitar pukul 13.20 WIB. Dua orang jurnalis dari media lokal dan nasional dilaporkan dilarang melakukan pengambilan gambar saat meliput aksi unjuk rasa yang digelar ratusan buruh perusahaan tersebut.

Peristiwa bermula sejak sekitar pukul 10.00 WIB, ketika massa buruh mulai memadati area depan pabrik untuk menyuarakan sejumlah tuntutan yang berkaitan dengan kesejahteraan dan hak normatif pekerja. Aksi berlangsung di area depan gerbang perusahaan yang notabene merupakan ruang terbuka dan dapat diakses publik.

Namun, saat dua jurnalis yang telah mengenakan kartu pers resmi mencoba mendekat ke pintu gerbang guna memperoleh sudut pengambilan gambar dan suara yang lebih jelas dari titik orasi, langkah mereka justru dihadang oleh sejumlah oknum petugas keamanan (satpam) perusahaan.
Para jurnalis tersebut dilarang masuk dan diminta menjauh dari area gerbang.

Salah satu jurnalis di lokasi, Muslimin, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menjelaskan maksud kedatangan dan menunjukkan identitas pers secara jelas.

“Kami sudah menunjukkan ID Card dan menjelaskan bahwa kami sedang menjalankan tugas jurnalistik. Namun oknum petugas keamanan tetap melarang dan meminta kami menjauh dari area gerbang dengan nada yang terkesan kasar dan intimidatif,” ujarnya.

Tidak hanya itu, beberapa jurnalis lain yang berada di luar pintu gerbang juga menyayangkan sikap aparat keamanan perusahaan tersebut. Mereka menilai tindakan tersebut merupakan bentuk intimidasi sekaligus penghalangan akses peliputan, termasuk larangan pengambilan foto dan video di area depan gerbang pabrik.

Akibat tindakan tersebut, arus informasi mengenai jalannya aksi unjuk rasa menjadi terhambat dan berpotensi merugikan hak publik untuk memperoleh informasi yang akurat dan berimbang.

Dinilai Langgar Undang-Undang Pers
Tindakan penghalangan kerja jurnalistik ini memicu kritik keras dari komunitas pers. Pasalnya, peristiwa tersebut diduga kuat melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam Pasal 18 ayat (1) ditegaskan bahwa:

“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja jurnalistik dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.”

Sejumlah jurnalis menilai, aparat keamanan perusahaan seharusnya memahami batas kewenangan mereka dan tidak bertindak sewenang-wenang, terlebih terhadap insan pers yang sedang menjalankan tugas profesionalnya di ruang publik.

Insiden ini kembali menjadi peringatan serius bagi semua pihak, khususnya korporasi dan aparat keamanannya, bahwa kebebasan pers merupakan pilar utama demokrasi yang dijamin oleh undang-undang.

Penghalangan terhadap jurnalis bukan hanya persoalan teknis di lapangan, tetapi menyangkut hak konstitusional masyarakat untuk mengetahui informasi yang benar dan transparan.

Aksi unjuk rasa buruh merupakan peristiwa publik yang memiliki nilai kepentingan luas. Ketika pers dihalangi untuk meliput, maka yang dirugikan bukan hanya jurnalis, melainkan masyarakat secara keseluruhan. Sikap represif semacam ini justru menimbulkan kesan bahwa ada sesuatu yang ingin ditutupi, serta mencederai prinsip keterbukaan informasi.

Pihak perusahaan seharusnya menjadikan media sebagai mitra strategis dalam menyampaikan informasi secara proporsional, bukan malah melakukan pembatasan yang berpotensi melanggar hukum. Apalagi, pelarangan tersebut terjadi di area depan gerbang yang bukan merupakan kawasan privat tertutup.

Sementara itu, massa buruh dilaporkan masih bertahan di lokasi dengan pengawalan ketat dari aparat kepolisian setempat guna menjaga situasi tetap kondusif.

Media Swaradesaku.com menegaskan komitmennya untuk terus mengawal isu kebebasan pers dan mendesak semua pihak agar menghormati tugas jurnalistik sesuai amanat undang-undang.

( Ade Falah )