Gowa.swaradesaku.com. Peristiwa penganiayaan terhadap anak berusia 10 tahun bernama Muh Sul Kifli yang terjadi pada Sabtu (30/08/2025) sekitar pukul 13.00 WITA di wilayah Bontonompo, Alerang, Kabupaten Gowa, kembali menjadi sorotan setelah keluarga korban mengungkapkan bahwa tersangka pernah diamankan selama satu minggu sebelum akhirnya dibebaskan tanpa klarifikasi resmi.(7/1/26).

Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/935/VIII/2025/SPKT/POLRES GOWA, insiden dimulai ketika korban membeli barang di warung milik pelaku menggunakan uang kertas yang sedikit robek. Diduga karena emosi yang tersulut, pelaku yang ternyata adalah Muh Ridwan (20 tahun)melakukan penganiayaan terhadap korban.
Setelah kejadian, Muh Ridwan sempat ditahan oleh penyidik Polres Gowa untuk menjalani proses pemeriksaan selama satu minggu. Namun, tanpa pemberitahuan terlebih dahulu dan tanpa adanya penjelasan resmi dari pihak kepolisian, tersangka kemudian dibebaskan. Hal ini membuat keluarga korban merasa sangat kecewa dan mempertanyakan proses hukum yang berjalan dalam kasus ini. Hingga kini, pihak Polres Gowa belum memberikan informasi terkait alasan pembebasan tersangka tersebut.Tutupnya,
(Arifin Sulsel)
