• Sen. Jan 12th, 2026

Cirebon.swaradesaku.com.
Pekerjaan pengecoran rigid beton pada ruas Jalan Blender–Sumur Kondang, Kabupaten Cirebon, yang dilaksanakan pada akhir tahun 2025, menuai sorotan tajam dari publik. Sejumlah aktivis dan warga menilai pelaksanaan proyek tersebut tidak transparan, terkesan tergesa-gesa, dan kuat dugaan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis konstruksi jalan beton.

Berdasarkan hasil pantauan di lapangan serta keterangan warga sekitar, pengecoran rigid beton yang dimulai sejak Kamis malam, 25 Desember 2025, diduga dilaksanakan tanpa menggunakan Lean Concrete (LC) atau lantai kerja. Beton mutu utama terlihat langsung dicor di atas tanah dasar tanpa lapisan perata, yang seharusnya menjadi bagian penting dan mendasar dalam konstruksi jalan beton.
Tak hanya itu, pemasangan besi dowel yang berfungsi sebagai pengikat antar pelat beton juga disorot. Di lapangan, jarak besi dowel terlihat terlalu renggang dan tidak seragam, sehingga menimbulkan kekhawatiran terhadap kekuatan struktur dan daya tahan jalan dalam jangka panjang.
Proyek tersebut diperkirakan memiliki panjang sekitar 130 meter dengan lebar 5 meter. Proses pengecoran dilakukan secara bertahap dan dominan pada malam hari. Hingga 29 Desember 2025, jalan tersebut sudah digunakan oleh pengguna jalan, meski kualitas pekerjaan masih menyisakan banyak pertanyaan.

Ironisnya, di lokasi pekerjaan tidak ditemukan papan informasi proyek, padahal papan proyek merupakan kewajiban pelaksana pekerjaan sebagai bentuk keterbukaan informasi publik. Ketiadaan papan proyek memunculkan pertanyaan serius terkait sumber anggaran, nilai kontrak, pelaksana kegiatan, serta sejauh mana pengawasan teknis dari dinas terkait dilakukan.

Menanggapi kondisi tersebut, Sudarto, aktivis Cirebon Timur yang dikenal luas sebagai Darto Ki Gede Cirebon Timur, menyampaikan kritik keras. Ia menilai pekerjaan rigid beton tanpa LC, apabila benar terjadi, merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip dasar konstruksi jalan beton, terlebih proyek tersebut diduga menggunakan anggaran pemerintah.
“Dalam pekerjaan rigid beton, apalagi yang bersumber dari dana negara, Lean Concrete pada umumnya adalah elemen wajib, kecuali secara tegas dinyatakan lain dalam dokumen perencanaan. Jika LC ditiadakan tanpa dasar teknis yang jelas, ini patut diduga sebagai penyimpangan pelaksanaan pekerjaan.
Ditambah lagi pemasangan besi dowel yang terlihat asal-asalan, ini sangat membahayakan,” tegas Darto.

Menurutnya, persoalan ini tidak bisa dianggap sepele karena menyangkut mutu konstruksi, keselamatan pengguna jalan, serta potensi kerugian keuangan negara.

Darto mengemukakan sejumlah pertanyaan krusial yang menurutnya wajib dijawab secara terbuka oleh pelaksana proyek dan instansi teknis terkait, di antaranya:
Apakah metode pekerjaan telah sesuai dengan DED, RAB, dan kontrak kerja?

Apa alasan teknis ditiadakannya lapisan Lean Concrete (LC)?

Mengapa pengawasan teknis dari dinas terkait nyaris tidak terlihat selama proses pengecoran?

Bagaimana jaminan mutu dan umur layanan jalan, mengingat LC memiliki peran vital dalam konstruksi beton?

Apakah pekerjaan telah melalui uji mutu beton dan pemeriksaan teknis sesuai standar yang berlaku?

LC Dinilai Sangat Vital, Tanpa LC Risiko Kerusakan Tinggi

Darto menegaskan bahwa LC memiliki fungsi strategis dalam pekerjaan jalan beton, antara lain sebagai lapisan perata, mencegah tercampurnya beton utama dengan tanah dasar, serta menjaga ketebalan, kekuatan, dan kestabilan struktur beton.

“Jika beton langsung dicor di atas tanah dasar, risiko retak dini, penurunan kualitas beton, hingga umur jalan yang jauh lebih pendek sangat besar. Pada akhirnya yang dirugikan bukan hanya negara, tetapi masyarakat sebagai pengguna jalan,” ujarnya.

Ia menilai praktik semacam ini mencerminkan mentalitas kontraktor nakal yang mengedepankan keuntungan dengan mengorbankan kualitas pekerjaan dan keselamatan publik.

Sebagai bentuk kontrol sosial dan komitmen terhadap transparansi pembangunan, Darto menyatakan akan melaporkan temuan tersebut beserta bukti-bukti pendukung kepada Aparat Penegak Hukum (APH) di Kabupaten Cirebon.

“Kami tidak ingin praktik seperti ini terus dibiarkan. Jangan sampai kontraktor-kontraktor nakal bebas berkeliaran di Kabupaten Cirebon, khususnya di wilayah Cirebon Timur. Jika dibiarkan, rakyat yang akan terus dirugikan,” tandasnya.

Sementara itu, salah seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kecurigaannya terhadap pola pekerjaan proyek tersebut.
“Pengerjaan dilakukan malam hari, kelihatannya terburu-buru, seperti kejar target, bahkan terkesan asal jadi. Kami masyarakat tidak ingin dirugikan. Jalan ini kami gunakan setiap hari,” ungkapnya.

Warga berharap pihak berwenang segera turun langsung ke lapangan, melakukan audit teknis menyeluruh, serta memastikan bahwa proyek tersebut benar-benar sesuai standar dan tidak merugikan masyarakat.

( Ade Falah )