Bogor.swaradesaku.com. Masyarakat Desa Cipinang, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, geruduk kantor Desa pada Senin sore 29 Desember 2025 untuk menemui Kepala Desa, mereka menuntut haknya yang belum di realisasikan yaitu kompensasi tambang, pembuatan sertifikat program PTSL yang sudah berjalan selama satu tahun namun tak kunjung selesai.

Karena Tidak ada kejelasan kemudian massa meluapkan kekesalannya dengan membakar sejumlah ban di sekitar kantor Desa.
Menurut informasi dari narasumber yang berinisial R ketika ditemui awak media menyampaikan, “Masyarakat Desa Cipinang menuntut haknya mengenai kompensasi tambang yang belum di realisasikan kepada masyarakat selama 3 bulan, selain itu masyarakat juga menanyakan kejelasan pembuatan sertifikat melalui program PTSL yang sudah berjalan kurang lebih 1 tahun namun tak kunjung selesai, kami sebagai warga sangat kecewa atas kinerja aparatur Pemerintah Desa Cipinang dan saya berharap kepada Bupati Bogor agar mendengar suara masyarakat Desa Cipinang agar menindak Kepala Desa maupun aparatur nya apabila terbukti menyalahi aturan.
R. menambahkan, untuk program pembuatan sertifikat PTSL kami warga yang mengajukan pembuatan di kenai biaya sebesar Rp 600 ribu, dan setelah jadi akan diminta lagi biayanya, demikian ungkapnya.
Setelah berita ini tayang kami redaksi belum mendapatkan keterangan resmi dari pihak Desa Cipinang maupun pihak Kecamatan Rumpin dan kami akan konfirmasi ke pihak terkait.
(Red)
