Bekasi.swaradesaku.com. Dugaan peredaran obat keras golongan G jenis tramadol secara ilegal kembali mencuat di kawasan Pedurenan tepatnya Jalan raya Padurenan Kelapa 2. Rw 08,
wilayah Hukum Polsek Bantar Gebang, Polres Kota Bekasi Jawa Barat.
Aktivitas ini berlangsung secara terang-terangan dan telah menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat.
Berdasarkan penelusuran awak media, salah seorang warga yang engan disebut kan nama nya, mengungkapkan bahwa sangat prihatin dan cemas terhadap maraknya peredaran Tramadol di wilayah nya, terlebih banyak anak muda yang terpengaruh oleh obat -obatan tersebut.

“Ini sudah lama terjadi, tapi seperti di diamkan, anak -anak muda mulai terpengaruh, apalagi penjualan di pinggir jalan berkedok toko atau konter hp”.
Ini ada bos nya yang bernama Angga, dan menurut informasi yang saya dapat mereka juga setoran ke Polsek selain itu juga setoran ke Rt dan Rw setempat, ucapnya kepada awak media.
Tramadol diketahui merupakan obat keras yang termasuk Obat golongan G , yang penggunaannya wajib melalui resep dan pengawasan dokter, selain itu juga tramadol dikategorikan sebagai pesikotropika golongan IV , sehingga peredaran nya sangat di awasi oleh pemerintah karena memiliki potensi penyalahgunaan yang tinggi.
Penyalahgunaan tramadol dan xcimer tanpa pengawasan medis dapat menyebabkan efek samping serius seperti kejang, halusinasi , kecanduan hingga kematian akibat overdosis.
Masyarakat berharap penegakan hukum di lakukan secara menyeluruh dan agar peredaran obat- obatan terlarang ini tidak semakin meluas dan merusak masa depan generasi muda.
Setelah berita ini tayang tim awak media, akan konfirmasi ke pihak Aparat Penegak Hukum (APH) dalam ini Polsek Bantar Gebang, Polresta Bekasi.
(Tim/Red)
