• Jum. Feb 6th, 2026

Delapan Wartawan Lapor Polisi Usai Dianiaya dan Diintimidasi, Di Desa Sadeng, Kecamatan Leuwisadeng, Kabupaten Bogor, Ketum MCBR ; Wartawan Harus Kompak Agar Kejadian Tersebut Tidak Terulang Lagi

Bogor.swaradesaku.com. Delapan wartawan dari berbagai media resmi melaporkan dugaan tindakan penganiayaan dan intimidasi yang mereka alami ke pihak kepolisian. Laporan tersebut dibuat sebagai bentuk upaya hukum atas insiden yang dinilai mencederai kebebasan pers serta keselamatan jurnalis saat menjalankan tugas jurnalistik.(15/12/25).

Menurut keterangan korban, Peristiwa tersebut terjadi saat para wartawan tengah melakukan peliputan dan investigasi di Desa Sadeng, Kecamatan Leuwisadeng Kabupaten Bogor, bersama dua orang anggota, saat itu ditemukannya pembuatan oli palsu dan peleburan emas, namun pada saat itu juga para wartawan melihat para karyawannya sedang memakai narkoba jenis sabu-sabu.

Kemudian para awak media mendatangi rumah Kepala Desa (Kades) guna konfirmasi saat itu bertemu dengan istri Kades, setelah berbincang dengan istri Kades kemudian istri Kades keluar rumah tidak lama kemudian datang Babinsa beserta beberapa orang oknum warga.

Namun, alih-alih mendapatkan informasi, para jurnalis dan anggota tersebut justru mengalami tindakan represif berupa intimidasi verbal hingga kekerasan fisik oleh oknum tertentu.(13/12/25).

Para korban telah mendatangi kantor kepolisian untuk membuat laporan resmi dan menyerahkan sejumlah bukti, termasuk keterangan saksi serta dokumentasi pendukung. Mereka berharap aparat penegak hukum dapat bertindak profesional dan mengusut tuntas kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku.

Menanggapi kejadian tersebut, Ketua Umum MCBR (Media Center Bogor Raya), menyampaikan keprihatinan mendalam dan mengecam keras segala bentuk kekerasan terhadap wartawan. Ia menegaskan bahwa tindakan intimidasi dan penganiayaan terhadap insan pers merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Wartawan harus kompak dan solid. Jangan takut melapor jika mengalami intimidasi atau kekerasan saat bertugas. Jika kita bersatu, kejadian seperti ini tidak akan terulang lagi,” tegas Ketum MCBR kepada awak media.

Ia juga mengimbau kepada seluruh pihak, baik aparatur negara maupun masyarakat, agar menghormati tugas jurnalistik yang dilindungi undang-undang. Menurutnya, pers memiliki peran penting dalam menjaga transparansi dan menyampaikan informasi kepada publik, ucapnya.

Kasus ini kini dalam penanganan pihak kepolisian. Para wartawan berharap keadilan dapat ditegakkan dan menjadi efek jera agar tidak ada lagi kekerasan terhadap insan pers di kemudian hari.

(Red)