• Sel. Des 16th, 2025

Bogor.swaradesaku.com. Dugaan penyelewengan Dana Kelurahan Tahun Anggaran (TA) 2025 mencuat di Kelurahan Ciri Mekar, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor. Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) diduga terlibat dalam penyalahgunaan anggaran.

Dari data yang redaksi terima yaitu Surat. Kesepakatan Bersama No.02-SKB/LPMK/IV/2025 dan Surat Kesepakatan Bersama No.03-SKB/LPMK/IV/2025 serta Rencana Anggaran Biaya (RAB) Dana Kelurahan Tahun 2025 untuk Betonisasi Jalan Lingkungan Rw 03 volume (P246xL1,5mxT0,1) dengan jumlah total biaya sebesar Rp 66.673.026.kemudian Rencana Anggaran Biaya (RAB) Dana Kelurahan Tahun 2025 untuk Pembangunan Drainase Jalan Lingkungan Rw 03 volume P 151dengan jumlah total biaya sebesar Rp 100.363.140.

Setelah di cermati anggaran yang terdapat pada Surat Kesepakatan Bersama Berbeda dengan yang ada di RAB dan patut diduga ada potongan yang di lakukan oleh pihak LPM kepada pihak swakelola dalam hal ini Ketua LPM dan Ketua Rw 03.

Selain itu dari pantauan awak media di lokasi pekerjaan terlihat udhit nya tidak sesuai dengan spek karena pada saat turun udhit tidak terlihat merk-nya akan tetapi esok nya sudah ada merk dan terlihat jelas merk-nya tersebut hasil dari cat semprot.

Pada tanggal 1 Desember Redaksi swaradesaku berkirim surat kepada Lurah Ciri Mekar Cibinong, guna konfirmasi namun sampai berita ini tayang surat tersebut tidak di balas.

Redaksi swaradesaku meminta Inspektorat Kabupaten Bogor serta aparat penegak hukum untuk turun tangan melakukan audit dan pemeriksaan mendalam agar persoalan ini menjadi terang benderang dan tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih membuka ruang hak jawab bagi pihak-pihak terkait sesuai dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

(Red)