• Jum. Nov 28th, 2025

Bekasi.swaradesaku.com.Polres Metro Bekasi menetapkan dua pengurus National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Kabupaten Bekasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah tahun anggaran 2024. Pengumuman tersebut disampaikan Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, dalam konferensi pers di Lobby Utama Mapolres Metro Bekasi, Kamis (27/11/2025).

Kedua tersangka berinisial KD, selaku Ketua NPCI Kabupaten Bekasi, dan NY, mantan bendahara, diduga kuat terlibat dalam praktik korupsi yang merugikan negara hingga miliaran rupiah. Penyidik turut mengamankan 29 barang bukti, mulai dari dokumen hingga bukti transaksi yang berkaitan dengan aliran dana hibah.

Berdasarkan laporan Inspektorat Kabupaten Bekasi, total kerugian negara mencapai sekitar Rp7,1 miliar. Dana hibah yang diterima NPCI Bekasi terdiri dari Rp9 miliar dari APBD 2024, serta tambahan Rp3 miliar dari APBD Perubahan 2024, sehingga total dana yang dikelola mencapai Rp12 miliar.

Dalam penyelidikannya, polisi menemukan bahwa sebagian dana digunakan untuk kepentingan pribadi. Kapolres menjelaskan, tersangka KD diduga mengalihkan sekitar Rp 2 miliar untuk membiayai kegiatan kampanye legislatif. Sementara itu, tersangka NY menerima Rp1,7 miliar, yang salah satunya digunakan untuk pembayaran uang muka dua unit Toyota Innova Zenix sebesar Rp319,42 juta menggunakan identitas keluarga.

Untuk menutupi transaksi tersebut, kedua tersangka diduga menyusun laporan pertanggungjawaban fiktif, antara lain kegiatan seleksi atlet, perjalanan dinas, pengadaan peralatan cabang olahraga, hingga belanja modal sekretariat. Polisi menyebut laporan itu dibuat untuk menutupi penyaluran dana hibah yang tidak sesuai tujuan.

“Inspektorat menyimpulkan terdapat kerugian negara sebesar Rp1,7 miliar yang berasal dari penggunaan dana tidak sesuai ketentuan,” ujar Kombes Pol Mustofa.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 8, dan Pasal 9 UU No. 20 Tahun 2021, yang merupakan perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya mulai dari pidana penjara hingga denda dalam jumlah besar.

Polres Metro Bekasi memastikan penyidikan akan terus diperluas untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat. Kapolres menegaskan komitmen kepolisian dalam mengawal dana publik, terutama dana yang diperuntukkan bagi pembinaan atlet difabel.

“Kasus ini menjadi pembelajaran bersama bahwa dana hibah negara harus digunakan untuk kepentingan publik, bukan kepentingan pribadi,” tegasnya.

(Wahyu Rahayu)