Bogor.swaradesaku.com. Proyek revitalisasi Sekolah Dasar Negeri (SDN) 02 Cibitung Kulon, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor, dengan anggaran bersumber dari APBN Tahun 2025 sebesar Rp 746.861.000, ( tujuh ratus empat puluh enam juta delapan ratus enam puluh satu ribu rupiah) menjadi sorotan publiksetelah ditemukan sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaannya.(7/11/25).

Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan oleh pihak ketiga atas nama Bapak Iwan. Namun, saat awak media melakukan konfirmasi ke lokasi proyek, salah seorang guru di SDN 02 Cibitung Kulon menyatakan bahwa pekerjaan tersebut tidak dipihak-ketigakan, melainkan dikelola langsung oleh pihak sekolah.
Padahal fakta di lapangan menurut keterangan salah satu pekerja saat di tanyakan awak media mengatakan, untuk warga Cibitung kolon hanya 5 orang yang ikut bekerja selebihnya di bawa dari pihak pemborong.

Keterangan yang berbeda ini menimbulkan pertanyaan terkait transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan proyek yang bersumber dari dana negara tersebut.
Selain itu, hasil pantauan di lapangan memperlihatkan bahwa sejumlah pekerja tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sebagaimana diatur dalam ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Padahal, kewajiban penggunaan APD telah diatur dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi.
Ketidakpatuhan terhadap aturan K3 dapat menimbulkan risiko kecelakaan kerja dan dapat dikenai sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara pekerjaan, hingga pemutusan kontrak kerja, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah beserta perubahannya pada Perpres Nomor 12 Tahun 2021.
Masyarakat setempat berharap agar instansi terkait di tingkat Kabupaten Bogor, khususnya Dinas Pendidikan dan Dinas PUPR, segera melakukan pemeriksaan lapangan guna memastikan pelaksanaan proyek berjalan sesuai dengan spesifikasi teknis, aturan K3, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Proyek revitalisasi sekolah dasar ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas sarana pendidikan, namun pelaksanaannya perlu diawasi agar tidak menimbulkan dugaan penyimpangan yang merugikan keuangan negara.

Saat awak media ingin konfirmasi kepada Kepala Sekolah namun para guru bilang Kepala Sekolah sedang tidak ada.
Hingga berita ini di tayangkan awak media akan konfirmasi ke Dinas terkait dalam hal ini Dinas Pendidikan.
(Naga)
