Lubuk Pakam.swaradesaku.com.
Mulai Tahun 1937,Datuk Putih sudah menguasai Tanah Adat Negeri Serdang dengan luas Lebar 50 meter dan Panjang 152 meter (7.600 meter ) dan di hibahkan kepada istrinya bernama Wan Halimatu Sakdiah dan Datuk Putih meninggal tahun 1969 ( 32 Tahun) dan pembayaran Pajak Buminya di bayarkan ke Pemerintah, hal ini sangat jelas sebagai masyarakat yang taat Bayar Pajak dan layak dibantu oleh Pemerintah ketika ada permasalahan.

Salah satu permasalahan ahli waris dari Datuk Putih melakukan Penebangan Kayu jati di atas lahannya sendiri pihak Polsek Lubuk Pakam melakukan Penangkapan terhadap penebang kayu dan menahan Kayu jati serta kendaraan truck, alasan penangkapan dan penahanan kayu serta truk dan lainnya adalah karena adanya laporan Adelin Lis PT.Nanyang Indoketel (Sertifikat Hak Guna Bangunan).
Ranto Tampubolon, SH, MH.Kuasa hukum nenek Jatihad mengatakan” penebangan kayu jati diatas lahan ahli waris adalah atas perintah saya dan mereka yang melakukan penebangan kayu jati tidak bersalah.
Kalau mau disalahkan saya saja, hal ini akan saya praperadilkan oknum polisinya, perkara ini harusnya perdata dan bukan pidana, kami memiliki dasar menebang kayu jati tersebut karena kami memiliki surat, saya sudah mencoba meminta bukti surat kepada Penyidik, apa dasar dan bukti surat yang dimiliki sehingga laporan diterima, paling anehnya lagi, rekan saya bernama inisial PPM di buatkan surat kwitansi seakan akan adanya transaksi yang mana dalam isi kwitansi tersebut terdapat tanda tangan PPM diatas materai dan ada nilainya,sementara rekan saya tidak pernah menandatangani kwitansi, ungkapnya.
Ketua Tim Investigasi Nasional J.Irwan M Forum Wartawan Pemantau Peradilan mengatakan, kami mendapatkan informasi dari anggota kami bahwa ada kejanggalan dalam penangkapan penebangan kayu jati diatas lahan ahli waris Datuk putih dan dugaan adanya kwitansi yang memberatkan PPM.
Hasil investigasi saya dengan pak Tampubolon, “pada saat itu penyidik menunjukkan kwitansi dihadapan saya bahwa PPM melakukan transaksi jual beli kayu didalam kwitansi bermaterai dan ada nilainya, “pada saat itu juga PPM saya tanyakan,apa benar pernah tanda tangan didalam kwitansi bermaterai, PPM mengatakan tidak pernah”
Begitu juga PPM saya konfirmasi dan mengatakan, pada saat di ruangan penyidik saya di perlihatkan kwitansi yang berisikan tanda tangan yang bermaterai,hal ini membuat saya jadi terkejut, dengan adanya pemalsuan tanda tangan saya di dalam kwitansi akan saya bawa kerana hukum untuk mendapatkan kepastian hukum atas dugaan pemalsuan tanda tangan saya, ucapnya.
Dengan adanya informasi tersebut saya konfirmasi ke Kanit Reskrim Polsek Lubuk Pakam bernama Yudi (6/11) dan mengatakan,bukti kwitansi yang ditanda tangani oleh PPM benar adanya dan
Kalau ingin melihatnya silahkan temuin penyidik, kemudian saya, pada saat itu juga saya hubungi lewat WhatsApp.dan penyidik tidak mau memberikan jawaban, hingga tim saya menaikkan pemberitaan” ujarnya
Tambahnya lagi,kalau kayu jati yang ditebang di permasalahkan sejak kapan PT.Nanyang Indoketel melakukan penanaman pohon jati, sementara yang diijinkan adalah mendirikan bangunan serta tanah tersebut sudah terlantar, wajar masyarakat menanam pohon jati, di dalam UU agraria sudah jelas diatur,lebih dari dua tahun bahkan lebih dianggap tidak ada kegiatan pembangunan dianggap tanah terlantar.disini sangat jelas ada kejanggalan antara APH dan Perusahaan ada main mata.
Terkait adanya permasalahan yang dihadapi PPM, diminta Kepada Kapolres atau Kapolda melakukan tindakan terhadap oknum Polisi Lubuk Pakam.
(Tim/Red)
