• Jum. Okt 3rd, 2025

Pekerjaan Proyek Dinding Penahan Tanah Yang Berada Di Jalan Bohlam Ciburayut Kecamatan Cigombong Yang Dikerjakan Oleh CV Mitra Jasa Diduga Tidak Sesuai RAB

Bogor.swaradesaku.com. Pekerjakan proyek Pembuatan Dinding Penahan Tanah (DPT) yang berada di Jalan Bohlam, Desa Ciburayut, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, diduga tidak konfirmasi kepada pihak Rt, Rw dan Desa, bahkan ada

Pekerjaan proyek TPT berada di Kp Gajud Rt 04 Rw 08 Desa Ciburayut, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, pekerjaan tersebut di kerjakan oleh CV Mitra Jasa, Konsultan Pengawas PT 4 Cipta Konsultan, sumber anggaran APBD Kabupaten Bogor, dengan nilai sebesar Rp: 2.907.038.000.00, ( Dua miliyar sembilan rarus tujuh juta tiga puluh delapan ribu rupiah )
Masa Pelaksanaan 115 (seratus lima belas) Hari Kalender.

Informasi yang kami himpun dilokasi proyek tidak adanya konfirmasi kepada pihak Rt dan Rw ketika alat berat turun, bahkan terlihat para pekerja tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD)

Salah seorang Ketua Rw ketika di temui mengatakan, turunnya alat berat ini, tanpa ada konfirmasi,saya sendiri tidak tau siapa yang membawa dan mengawal alat berat itu, informasinya yang kami dapat semua sudah di urus oleh oknum atau dalang yang mengatasnamakan masyarakat maupun RW dan pengamanan lainnya yang tidak jelas pertanggung jawabannya, ucapnya.

Pihak Pemerintah Desa (Pemdes)
saat di konfirmasi melalui pesan WhatsApp, menyatakan belum menerima laporan atau permintaan ijin resmi terkait pengerjaan proyek di wilayah tersebut, situasi ini menimbulkan kecurigaan dari berbagai pihak terutama mengenai siapa sebenarnya yang melakukan pengamanan proyek tersebut, bahkan Kapolsek setempat di kabarkan akan turun langsung ke lokasi untuk meninjau dan mengklarifikasi kebenaran serta legalitas aktivitas yang terjadi.

Hingga berita ini di turunkan belum ada keterangan resmi dari pihak pelaksana proyek maupun instansi terkait yang bertanggung jawab atas pengadaan dan pengamanan alat berat tersebut warga berharap adanya keterbukaan informasi serta kordinasi yang jelas agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, yang ada di wilayah tersebut terkait adanya beberapa item yang di duga sudah di langgar oleh pelaksana yaitu CV Mitra Jasa, di antara nya merusak pohon Bambu yang suka di pake oleh masyarakat setempat, juga terlihat para pekerja abaikan K3, karena terlihat semua para pekerja tidak ada yang memakai APD pada saat beraktifitas ( Helm, Sarung tangan, Rompi dan Sepatu Bots ).

Tentunya hal seperti ini tidak boleh di biarkan begitu saja sebab hal ini sudah melanggar aturan dan wajib di kenakan sangsi oleh pihak dinas terkait terutama DPUPR.

Undang-undang K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) utama di Indonesia adalah Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja yang menjadi dasar hukum pelaksanaan K3, serta Pasal 86 dan 87 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang mengatur hak dan kewajiban pekerja terkait K3. Selain itu, terdapat Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) yang merinci kewajiban perusahaan dalam menerapkan SMK3.

Dasar Hukum Utama K3

  1. UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja:

Ini adalah undang-undang fundamental yang menjadi dasar hukum pelaksanaan K3 di Indonesia. Tujuannya adalah melindungi tenaga kerja, menjaga sumber produksi, dan meningkatkan kesejahteraan serta produktivitas nasional.

  1. UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan:

Pasal 86: Menyatakan bahwa setiap pekerja berhak memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja.Pasal 87: Mewajibkan perusahaan untuk menerapkan aturan K3 secara menyeluruh.

Di ketahui sesuai aturan dan SOP di sini sudah jelas, dalam aturannya kalau matrial itu harus sesuai spesifikasi dan aturan yang sudah di tentukan Oleh pihak Dinas terkait seperti yang ada di dalam RAB tersebut kalau Batu Bekas itu jelas tidak diperbolehkan untuk di pergunakan atau di pasang kembali dalam Pelaksanaan Proyek tersebut.

Akan tetapi faktanya di lapangan berbeda, sesuai apa yang sudah di temukan di lapangan oleh awak media saat kontrol di lokasi Proyek masih tetap di pasang oleh salah satu pekerja, Pertanyaan nya, sejauh mana tingkat pengawasan baik dari pihak mandor maupun konsultan apakah pelanggaran seperti yang terlihat seperti itu di benarkan baik dari pemasangan batu bekas.

(Tim/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *