• Ming. Sep 28th, 2025

Kuningan.swaradesaku.com. Ratusan warga Desa Padamenak, Kecamatan Jalaksana, Kabupaten Kuningan, mendatangi Balai Desa Padamenak pada Selasa sore (23/09/2025). Aksi ini merupakan bentuk protes terbuka terhadap Kepala Desa Padamenak, Rakiman, yang didesak mundur dari jabatannya karena diduga mencemarkan nama baik Desa.

Kemarahan warga dipicu oleh beredarnya video berdurasi 1 menit 10 detik yang viral di media sosial. Dalam video tersebut terekam keributan dalam sebuah rumah tangga, yang disebut-sebut melibatkan dugaan perselingkuhan antara seorang istri anggota Linmas dengan Kepala Desa Padamenak. Dugaan tersebut semakin menguat setelah disebutkan bahwa kejadian itu dipergoki langsung oleh anak dari perempuan tersebut, pada Minggu malam (21/09/2025).

Aksi protes warga berlangsung masif. Mereka datang sambil membawa berbagai spanduk dan poster bertuliskan tuntutan serta kecaman. Di antaranya bertuliskan: “Turunkan Kades Cabul”, “Pemimpin Masa Gitu?”, dan “Pencabulan Haram”, yang ditempelkan di pagar Balai Desa dengan menggunakan pilox. “Seorang pemimpin harus jadi panutan. Bukan malah mempermalukan warganya sendiri,” ujar salah satu orator dalam aksi tersebut.

Meskipun aksi berlangsung dalam suasana emosional, tidak terlihat adanya tindakan anarkis dari massa. Aparat kepolisian dan perangkat desa turut bersiaga untuk menjaga kondusivitas, dan aksi pun berakhir dengan tertib pada sore hari.

Warga menuntut Pemerintah Kecamatan Jalaksana dan Pemerintah Kabupaten Kuningan untuk segera mengambil langkah tegas terkait persoalan ini. Mereka khawatir jika dibiarkan, hal ini akan berdampak negatif terhadap citra desa dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga Pemerintahan Desa.

Kasus di Desa Padamenak menjadi pengingat pentingnya integritas moral seorang pemimpin di tengah masyarakat. Seorang kepala desa bukan hanya berperan sebagai administrator pemerintahan, tetapi juga simbol moral dan etika publik di lingkungannya.

Isu dugaan perselingkuhan ini sangat sensitif dan berisiko memicu konflik horizontal, apalagi ketika sudah menjadi konsumsi publik dan melibatkan harga diri warga. Maka dari itu, langkah cepat dan tegas dari pihak berwenang menjadi keharusan, agar tidak terjadi kekosongan kepemimpinan atau polarisasi sosial yang berkepanjangan di tingkat Desa.

Meski demikian, asas praduga tak bersalah tetap perlu dijunjung tinggi. Penyelesaian secara hukum dan klarifikasi yang terbuka kepada masyarakat bisa menjadi jalan terbaik untuk meredam situasi dan memulihkan stabilitas sosial.

Sumber: Agus Pipin

Penulis: Ade Falah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *