Cirebon.swaradesaku.com. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) guna memperkuat tata kelola pemerintahan desa, khususnya di bidang hukum perdata dan tata usaha negara (TUN).
Penandatanganan MoU ini berlangsung di Balai Desa Rawaurip, Kecamatan Pangenan, Kamis (11/9/2025), dan menjadi langkah strategis dalam mewujudkan pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Acara tersebut dihadiri oleh Wakil Bupati Cirebon, H. Agus Kurniawan Budiman, Kepala Kejari Kabupaten Cirebon, Dr. Yudhi Kurniawan, serta para kuwu dari lima kecamatan: Gebang, Pangenan, Astanajapura, Babakan, dan Losari.
Melalui kesepakatan ini, para kuwu akan mendapat pendampingan hukum dari Kejaksaan dalam penanganan permasalahan perdata dan TUN yang kerap menjadi tantangan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Ketua Forum Kuwu Kabupaten Cirebon (FKKC), Muali, menyambut baik inisiatif tersebut. “Ini merupakan kesempatan besar bagi para kuwu untuk memperoleh pendampingan hukum. Kami siap mengawal dan memastikan kerja sama ini berjalan maksimal untuk kepentingan desa,” ujarnya.
Wakil Bupati Cirebon, H. Agus Kurniawan Budiman, yang juga pernah menjabat sebagai kuwu, menegaskan pentingnya pendampingan hukum sebagai pilar dalam membangun desa yang tertib dan berdaya saing. “Saya juga mantan kuwu, sehingga paham betul kebutuhan desa. Dengan adanya pendampingan hukum, desa bisa lebih fokus pada pembangunan infrastruktur, kesehatan, maupun program lainnya,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan agar para kuwu dapat menjaga kondusivitas desa dan meningkatkan kualitas tata kelola administrasi agar lebih tertib dan sesuai regulasi.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Dr. Yudhi Kurniawan, menyoroti pentingnya edukasi hukum bagi para perangkat desa. “Banyak desa yang belum memahami persoalan hukum perdata dan TUN. Kerja sama ini bisa menjadi solusi, agar desa tidak terjebak masalah hukum dan tetap fokus membangun,” katanya.
Dr. Yudhi menambahkan, Kejari akan terus menjalin kolaborasi dengan Pemda, DPRD, dan stakeholder lainnya dalam memperkuat peran kejaksaan sebagai mitra strategis pemerintah desa, demi terciptanya tata kelola yang transparan, tertib, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Langkah strategis ini menunjukkan komitmen nyata Pemerintah Kabupaten Cirebon dan Kejaksaan dalam membina desa-desa agar lebih mandiri secara hukum dan administrasi. MoU ini patut diapresiasi karena menjadi wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan serta kepastian hukum kepada pemerintah desa. Ke depan, diharapkan kerja sama ini tidak hanya berhenti di atas kertas, tetapi benar-benar diimplementasikan dalam bentuk pendampingan rutin, pelatihan hukum, serta evaluasi bersama demi kemajuan desa.
( Ade Falah )