• Jum. Sep 12th, 2025

PT KAI Persero Daop 1 Jakarta Berkolaborasi Dengan Pemkab Lebak Lakukan Penertiban 15 Bangunan Liar

Lebak.swaradesaku.com. PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta, berkolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Lebak, melakukan penertiban terhadap 15 bangunan liar di sepanjang koridor kereta api Rangkasbitung-Serang.

Kegiatan ini bertujuan untuk menjamin keamanan dan keselamatan perjalanan kereta api, serta menertibkan ruang manfaat jalur rel antara Stasiun Rangkasbitung dan Stasiun Jambu Baru.

Asisten Pemerintahan Setda Kabupaten Lebak, Alkadri, mengatakan, Penertiban bangunan liar mencakup 7 bangunan di bawah jembatan Kereta Api dan 8 bangunan di pinggir rel kereta api.

“Kami menerjunkan personel gabungan dari Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, serta personel dari Kelurahan dan tokoh masyarakat Cijoro Lebak,” kata Alkadri ketika ditemui oleh wartawan, Kamis (11/9/2025).

Menurutnya, penertiban dilakukan dengan pendekatan humanis disertai pemberian santunan kerohiman.

“Pemkab Lebak memfasilitasi pemberian santunan kerohiman oleh PT KAI kepada warga terdampak. Setiap pemilik bangunan yang ditertibkan menerima senilai Rp 3.000.000 hingga Rp 6.000.000, dengan nominal bergantung pada kondisi bangunan yang ditinggalkan,” ujar Alkadri.

Alkadri menyambut baik kegiatan ini sebagai bentuk sinergitas dukungan Pemkab Lebak terhadap program prioritas PT KAI untuk memastikan keselamatan masyarakat di jalur perlintasan kereta api. “Tokoh masyarakat setempat, KH. Asep Saepullah, mengapresiasi pemberian santunan kerohiman sebagai bentuk kepedulian nyata pemerintah terhadap masyarakat terdampak,”ungkapnya

Penertiban ini menunjukkan sinergi efektif antara pemerintah daerah dan BUMN dalam menciptakan lingkungan yang aman dan tertib di sekitar jalur kereta api.

(Aweng)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *