• Jum. Sep 12th, 2025

Bogor.swaradesaku.com. Sebuah proyek pembangunan gedung yang berlokasi di kawasan Gedung Olahraga (GOR) Pakansari, Kabupaten Bogor, menjadi sorotan publik setelah diketahui tidak memasang plang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebagaimana mestinya.

Pembangunan yang berada di area strategis dekat kawasan Stadion Pakansari tersebut menarik perhatian warga sekitar, karena sejak awal pengerjaan tidak terlihat adanya plang IMB yang biasanya wajib terpasang dan mudah terlihat publik sesuai ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor.

Warga sekitar mengaku resah dan mempertanyakan legalitas proyek tersebut.

“Kami tidak tahu gedung ini akan digunakan untuk apa, dan dari awal tidak ada papan informasi proyek atau IMB. Kalau tidak berizin, kenapa bisa berjalan?” ujar warga yang tidak mau di sebut namanya.

Sementara itu, tim awak media mendatangi proyek tersebut dan bertemu dengan Setiawan yang mengaku sebagai Pelaksana.
Setiawan mengatakan, bahwa proyek ini adalah untuk gedung tennis indoor dan yang punya namanya Muis, “kalau untuk perijinan saya tidak tahu, itu urusan bos, saya hanya bekerja saja disini”, ucapnya.

Disisi lain Alif Ketua Umum Aliansi Insan Pers Bogor Raya (Ketum AIPBR) menyampaikan,

“Plang IMB adalah bentuk transparansi kepada publik dan merupakan kewajiban sesuai aturan. Jika terbukti tidak memiliki izin, maka kami akan berkoordinasi dengan Dinas terkait untuk melakukan penghentian sementara sampai izin dilengkapi,” ujarnya.

Kami berharap kepada Pemerintah Kabupaten Bogor untuk mengimbau kepada seluruh pemilik proyek dan pengembang untuk mematuhi regulasi yang berlaku, termasuk memasang plang IMB secara jelas di lokasi proyek, demikian pungkasnya.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *