• Ming. Agu 16th, 2026

Bogor.swaradesaku.com. Aliansi Pemantau Anggaran Pemerintah (APAP) menyoroti keterbukaan informasi terkait penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMAN 3 Cibinong, Kabupaten Bogor tahun 2025.

Sorotan tersebut muncul setelah APAP melayangkan surat kepada pihak SMAN 3 Cibinong untuk meminta dokumen yang berkaitan dengan realisasi penggunaan Dana BOS. Namun, hingga berita ini disusun, APAP menilai dokumen realisasi yang diminta belum dilampirkan secara lengkap oleh pihak sekolah.

APAP mempertanyakan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran pendidikan yang bersumber dari keuangan negara tersebut. Menurut APAP, permintaan dokumen dilakukan sebagai bagian dari fungsi kontrol masyarakat terhadap penggunaan anggaran publik, bukan untuk menghakimi pihak sekolah.

“Surat sudah kami sampaikan. Kami meminta dokumen realisasi penggunaan Dana BOS sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban publik. Namun sampai saat ini, dokumen yang kami minta dinilai belum dilampirkan secara lengkap,” ujar perwakilan APAP.

APAP menegaskan, kondisi tersebut tidak serta-merta dapat disimpulkan sebagai adanya penyimpangan atau tindak pidana. Namun, menurut mereka, ketidakjelasan atau belum lengkapnya dokumen realisasi anggaran patut mendapat perhatian dan klarifikasi dari pihak terkait.

APAP juga meminta Kepala SMAN 3 Cibinong memberikan penjelasan secara terbuka mengenai penggunaan Dana BOS, termasuk realisasi kegiatan, rincian belanja, serta dokumen pendukung yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Kalau memang seluruh penggunaan Dana BOS telah dilaksanakan sesuai ketentuan, tentu dokumen realisasinya dapat dijelaskan dan diperlihatkan sesuai mekanisme yang berlaku. Ini penting agar tidak menimbulkan prasangka di tengah masyarakat,” lanjut perwakilan APAP.

Selain meminta klarifikasi kepada pihak sekolah, APAP menyatakan akan terus memantau tindak lanjut atas surat yang telah disampaikan. Apabila diperlukan, APAP juga mempertimbangkan untuk meminta pihak berwenang melakukan pemeriksaan terhadap administrasi dan realisasi penggunaan Dana BOS tersebut.

Di sisi lain, pihak SMAN 3 Cibinong belum memberikan keterangan resmi terkait sorotan APAP mengenai dokumen realisasi Dana BOS tersebut.

APAP berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara transparan dan berdasarkan data. Mereka menekankan bahwa pengawasan terhadap Dana BOS merupakan bagian dari upaya memastikan anggaran pendidikan benar-benar digunakan untuk kepentingan peningkatan mutu pendidikan dan peserta didik.

Seluruh dugaan dan penilaian dalam pemberitaan ini perlu dikonfirmasi kepada pihak SMAN 3 Cibinong serta instansi terkait. Belum lengkapnya dokumen yang diminta tidak dapat secara otomatis diartikan sebagai bukti adanya penyimpangan anggaran.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada semua pihak sesuai dengan ketentuan UU Pers No 40 tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik.

(Tim/Red)