Cirebon.swaradesaku.com. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon kembali mengungkap perkembangan signifikan dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cirebon tahun anggaran 2016–2018. Mantan Wali Kota Cirebon, Nashrudin Azis (NA), resmi ditetapkan sebagai tersangka, Senin (8/9/2025).

Penetapan Tersangka Berdasarkan Dua Alat Bukti
Kepala Kejari Kota Cirebon, Muhamad Hamdan, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik berhasil mengantongi minimal dua alat bukti yang sah, sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.
“Alat bukti berupa keterangan saksi, ahli, dokumen surat, serta rekaman telah menguatkan keterlibatan tersangka NA. Ia memerintahkan tim teknis dan panitia penerima hasil pekerjaan untuk menandatangani dokumen serah terima pekerjaan pada 19 November 2018, padahal kenyataannya hingga Desember 2018, proyek tersebut belum selesai 100 persen,” tegas Hamdan.
Negara Rugi Rp26,52 Miliar
Berdasarkan hasil audit investigatif, perbuatan tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp26,52 miliar. Atas tindakannya, NA dijerat dengan: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tersangka kini ditahan di Rutan Kelas I Cirebon untuk 20 hari ke depan guna memperlancar proses penyidikan.
Masih Akan Ada Tersangka Lain?
Hamdan menegaskan bahwa pihaknya masih terus mendalami peran pihak-pihak lain yang diduga turut serta dalam skema korupsi proyek tersebut. “Kalau tidak ada penandatanganan, tidak mungkin terjadi pencairan anggaran. Maka dari itu, siapapun yang terlibat, Insya Allah akan kami mintai pertanggungjawaban,” ujarnya.
Hamdan juga berharap tersangka berani terbuka dalam penyidikan lanjutan. “Harapan saya, tersangka berani buka-bukaan. Kalau memang ada indikasi dan alat bukti, siapapun harus ikut bertanggung jawab,” pungkasnya.
Kasus ini menambah panjang daftar dugaan praktik korupsi berjamaah yang melibatkan pejabat di Kota Cirebon. Fakta bahwa proyek vital seperti pembangunan Gedung Setda justru menjadi ladang penyelewengan anggaran menimbulkan kekecewaan mendalam di tengah masyarakat.
Penetapan tersangka terhadap tokoh sentral seperti Nashrudin Azis menjadi momentum penting untuk membuktikan bahwa penegakan hukum bukan hanya formalitas. Publik menanti keberanian Kejaksaan dalam menuntaskan perkara ini hingga ke akar-akarnya, bukan berhenti di aktor politik semata, tetapi juga menyeret pihak-pihak lain yang terlibat, termasuk dari kalangan teknis maupun legislatif—jika memang terbukti.
Transparansi dan integritas proses hukum sangat dinantikan demi memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan dan penegak hukum di daerah.
( Ade Falah )