Bogor.swaradesaku.com. Jagat media sosial dihebohkan dengan unggahan seorang warganet yang mengaku menjadi korban penipuan oleh akun Facebook bernama Anisa, yang diketahui menawarkan jasa penjualan followers TikTok.(9/9/25)
Korban mengungkapkan bahwa dirinya telah membayar sebesar Rp150.000 untuk membeli followers, namun hingga lebih dari satu minggu pesanan tersebut tidak pernah diproses oleh pihak penjual.
“Bukan karena masalah uangnya, tapi pertanggungjawabannya. Bayangkan kalau dari Rp150 ribu saja, lalu berapa banyak korban lain yang juga dirugikan,” ujar korban.
Kasus ini pun ramai dibicarakan netizen, mengingat fenomena penjualan followers dan engagement media sosial semakin marak, namun rawan dijadikan modus penipuan.
Aspek Hukum yang Berlaku
Menurut hukum di Indonesia, perbuatan yang dilakukan oleh terlapor dapat dijerat dengan pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE):
- Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.
- Pasal 28 ayat (1) Jo. Pasal 45A ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, yang mengatur larangan menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang merugikan konsumen dalam transaksi elektronik. Ancaman pidananya adalah pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Pihak berwenang pun mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi secara online, khususnya terhadap tawaran-tawaran jasa instan seperti jual beli followers yang rawan disalahgunakan.
(Ridwan)
