Jakarta.swaradesaku.com. Peredaran obat keras golongan G jenis tramadol dan exsimer di wilayah hukum Polres Jakarta Selatan terlihat jelas di Jalan Kebagusan Raya No.17.A.atau di depan GRAHA CSI.

Toko obat tersebut secara terang-terangan menjual obat keras golongan G tanpa adanya rasa takut,di duga toko tersebut di bekengi oleh media dan aparat penegak hukum, selasa. 19/08/25.
Oleh karena itu kami berharap kepada aparat penegak hukum dan pihak-pihak yang berwenang, Rt, Rw Dan Satpol PP serta masyarakat setempat harus Segera bertindak agar toko kelontong yang menjual obat keras golongan G tersebut segera di tutup, supaya terciptanya lingkungan yang sehat, aman dan nyaman dan terhindar dari sesuatu yang tidak di inginkan.
Kuat dugaan toko tersebut ilegal, tanpa adanya surat izin usaha dan resep dokter.
Pemerintah telah menetapkan bahwa pelaku usaha penjualan obat keras tanpa surat izin usaha,dapat di jerat dgn pasal 435 undang-undang No.17 tahun 2023 pengganti pasal 196 undang-undang No 36 tentang kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.
Dan penjual obat tersebut harus mendapat izin edar. Pasal 106 ayat (1) jo.pasal (1) ayat (4) undang-undang no.36.tahun 2009 tentang kesehatan.
Apabila toko atau orang mengedarkan obat tanpa izin edar maka toko atau orang tersebut melanggar pasal 197 undang-undang No.36.tahun 2009, menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yg tidak memiliki izin edar sebagai mana di maksud dalam pasal 106 ayat (1) di pidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp.1.5000.000.000.00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
Dan larangan untuk mengedarkan obat bagi pihak yg tidak memiliki ke ahlian dan kewenangan ini juga dapat dilihat dalam ketentuan pasal 98 ayat (2) undang-undang no.36 Tahun 2009. Bahwa setiap orang yang tidak memiliki ke ahlian dan ke wenangan dilarang mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat.
Setelah berita ini di tayangkan, kami berharap kepada pihak yang berwenang baik Rt, Rw, Satpol PP, Dinas terkait dan APH setempat agar menindaklanjuti.
(Tim/Red)