• Kam. Agu 14th, 2025

Di Kabupaten Bogor Pengembang Nakal Terus Tumbuh, Merugikan Masyarakat Dan Melanggar Aturan Tata Ruang

Bogor.swaradesaku.com. Fenomena pembangunan perumahan tanpa izin di Kabupaten Bogor semakin marak di sejumlah Kecamatan, terutama di Kecamatan Cibinong, perumahan-perumahan tersebut dibangun tanpa mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) maupun izin dari dinas tata ruang dan perumahan setempat.

Dari pantauan tim awak media menunjukkan setidaknya hampir 90 persen kompleks perumahan baru, maupun yang sudah lama, dibangun tanpa izin resmi di Kabupaten Bogor khususnya Kecamatan Cibinong, padahal Kecamatan Cibinong adalah pusat Pemerintahan Kabupaten Bogor, apakah kurang pemantauan atau ada kongkalikong terhadap oknum.

“Ini sangat mengkhawatirkan. Pengembang hanya mengejar keuntungan tanpa memperhatikan dampak jangka panjang, baik terhadap lingkungan maupun masyarakat,” ujar Irwan Manurung Ketua DPD Forwara Bogor Raya Selasa (12/8/25).

Perumahan tak berizin ini juga rawan menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Banyak warga yang akhirnya tidak dapat mengurus sertifikat hak milik karena lahan belum melalui proses legalisasi sesuai prosedur.

Selain itu, dampaknya terasa pada infrastruktur dan pelayanan publik. “Karena dibangun tanpa perencanaan, fasilitas umum seperti jalan, drainase, dan akses air bersih sering tidak memadai,” tambahnya.

Kami berharap Pemkab Bogor melakukan pengawasan dan menindak tegas pengembang nakal dan menghentikan seluruh proyek yang belum mengantongi izin resmi, harapnya.

Disisi lain salah seorang warga yang tinggal di perumahan mengatakan, “Kami ingin tinggal di rumah yang legal dan nyaman. Jangan sampai kami jadi korban,” ujar warga, salah satu penghuni perumahan yang terlanjur membeli unit dari pengembang ilegal.

(Tim/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *