Bogor.swaradesaku.com. Pada Sabtu pagi tanggal 9/8/25, sekolah SMP N 01 Gunung Sindur terlihat ramai oleh para wali murid ketika tim awak media datang dan mengkonfirmasi salah seorang wali murid, ternyata mereka datang untuk melakukan pembayaran uang seragam sebesar Rp.1.375.00.(satu juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) sekaligus pengukuran dan pengambilan baju seragam.

“Kami datang ke sekolah untuk pengukuran dan pengambilan seragam pak, saya dapat info dari anak saya kemarin, untuk harga nya sudah di tentukan dari pihak sekolah sebesar Rp.1.375.00. (satu juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) sebenarnya saya keberatan tapi mau bagaimana lagi, hal ini sudah jelas hanya sebelah pihak, karena pihak sekolah tidak mengadakan rapat terlebih dahulu kepada orang tua murid”, Ungkap R salah seorang wali murid.
Ibu Mamah Humas SMPN 01 Gunung Sindur ketika di konfirmasi melalui akun WhatsApp kemudian membalas chat, Waalaikumsalam.. Silahkan kalau mau konfirmasi datang ke sekolah di jam kerja ya.
Kami menduga pihak sekolah SMPN 01 Gunung Sindur menjual seragam sekolah tanpa musyawarah terlebih dahulu kepada orang tua murid.

Bila benar itu terjadi seharusnya pihak sekolah tidak boleh menjual seragam sekolah kepada siswa. Larangan ini bertujuan untuk mencegah praktik monopoli dan pungutan liar, serta memastikan proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) berjalan adil dan transparan. Pengadaan seragam menjadi tanggung jawab orang tua siswa, bukan kewajiban sekolah.
Dalam PP 17/2010, pemerintah secara tegas melarang setiap kegiatan penjualan seragam dan atribut sekolah di lingkungan sekolah. Larangan tersebut tertuang di dalam Pasal 181 dan Pasal 198 PP 17/2010, yang berbunyi:
Pendidik dan tenaga kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang:
a. menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.
Apabila dalam pemberitaan ini ada yang kurang berkenan, kami dari redaksi membuka ruang hak jawab serta klarifikasi.
(As/Am)