• Jum. Agu 1st, 2025

Kejari Sukabumi Terima Limpahan Dari Bea Cukai Bogor Terkait Roko Ilegal

Sukabumi.swaradesaku.com. Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, menerima pelimpahan sedikitnya 5.000 Slop roko non Cukai atau ilegal dengan berbagai jenis merek dari dua Pelaku yang diamankan beberapa pekan lalu di pasar semi modern Cicurug. Selasa (29/07/2025).

Ribuan Rokok ilegal tersebut merupakan perkara limpahan dari Bea cukai Bogor yang sebelumnya berhasil mengungkap Peredaran Rokok Ilegal di Pasar PSM Cicurug.

“Ya awalnya peredaran rokok ilegal tersebut terungkap oleh beacukai pada saat melakukan survey ke Pasar Cicurug, yang kemudian dilakukan penyitaan 5 ribu Slop roko dengan berbagai merek roko dari dua toko dan dua pelaku” Kata Agus Yuliana Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi kepada Media

Agus juga menjelaskan modusnya para pelaku mengederkan rokok ilegal melalui warung – warung “kini dua pelaku tersebut sudah ditahan di Warungkiara.

Agus menambahkan akibat peredaran rokok ilegal tanpa cukai oleh dua pelaku tersebut merugikan negara hingga 1,9 Miliar, para pelaku akan mendapatkan sanksi kurungan minimal satu tahun atas undang-undang beacukai.

Sementara menurut Supriatna dari beak cukai menjelaskan awalnya mengetahui peredaran rokok ilegal di pasar Cicurug adanya aduan dari masyarakat.

“Awalnya kami mengetahui dari aduan masyarakat dua bulan yang lalu, bahwa ada peredaran rokok ilegal di pasar Cicurug, setelah kami cek ternyata benar”Ujarnya Supriatna.

( Ojem.J )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *