Lebak.swaradesaku.com. Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan dan perlindungan hukum bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Lebak, Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Kabupaten Lebak dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Rangkasbitung menjalin kerja sama strategis melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) pada Jumat (11/7/2025).
Kerja sama ini bertujuan memberikan bantuan dan konsultasi hukum bagi ASN dan PPPK di Kabupaten Lebak selama periode 2025–2026.
Ketua DPC PERADI Rangkasbitung, Jimi Siregar, menyatakan bahwa PERADI siap memberikan bantuan hukum, baik litigasi maupun non-litigasi, untuk perkara perdata, tata usaha negara, hingga pidana umum dan khusus.
“Layanan hukum tersebut akan difasilitasi melalui Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) KORPRI,” kata Jimi Siregar, Sabtu (12/7/2025).
Ia juga menjelaskan bahwa PERADI telah membuka pos layanan hukum di Sekretariat Daerah (Setda) Lebak, dengan jam operasional Senin–Jumat pukul 10.00–15.00 WIB.
“Keberadaan layanan ini diharapkan mampu memberikan kontribusi nyata dalam mendampingi ASN yang tengah menghadapi persoalan hukum,” jelasnya.
Ketua KORPRI Lebak, Budi Santoso, menyambut positif kolaborasi ini dan menilai bahwa kerja sama ini bukan sekadar bantuan hukum, tetapi juga bagian dari upaya pembinaan ASN agar bekerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsi.
“Dengan adanya arahan dan pembinaan dari pihak PERADI, diharapkan para ASN dapat bekerja lebih profesional dan tetap berada di jalur yang benar,” kata Budi Santoso.
Kerja sama serupa juga telah dilakukan pada periode sebelumnya, yakni 2024–2025, dan dinilai berjalan efektif dalam memberikan perlindungan hukum kepada ASN di Bumi Multatuli. Dengan kerja sama ini, diharapkan ASN di Kabupaten Lebak dapat bekerja dengan lebih percaya diri dan terlindungi dalam menjalankan tugasnya.
(Aweng)