• Sel. Jul 1st, 2025

Dishub Kabupaten Lebak, Banten, Akan Melakukan Pengawasan Pembatasan Jam Operasional Kendaraan Angkutan Galian C

Lebak.swaradesaku.com. Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lebak, Banten, melakukan pengawasan pembatasan jam operasional kendaraan angkutan Galian C di wilayahnya sejak 26 Juni 2025. Kegiatan ini menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Lebak Nomor B.500.11.10.1/4-Bid.Kes/VI/2025 tanggal 18 Juni 2025.

Kepala Bidang Dalops Dishub Lebak, Johan, mengatakan bahwa penyekatan kendaraan angkutan Galian C yang masih membandel dilakukan di tiga titik, yaitu Terminal Aweh, Karian, dan Bojongleles.

Menurutnya, hasil pengawasan menunjukkan bahwa ada 53 unit kendaraan angkutan Galian C yang membandel, dengan rincian:

“Terminal Aweh sebanyak 39 unit kendaraan, Karian sebanyak 7 unit kendaraan, salah satunya membawa pasir bukan peruntukannya, dan Bojongleles sebanyak 7 unit kendaraan,” kata Johan ketika menghubungi wartawan, Sabtu 28 Juni 2025.

Johan menambahkan bahwa kendaraan yang masih membandel akan ditindaklanjuti oleh Polri. “Pembatasan jam operasional ini bertujuan untuk mengurangi dampak negatif dari kendaraan Galian C di Kabupaten Lebak,” katanya

Ia mengatakan, kendaraan angkutan Galian C diwajibkan untuk memberhentikan aktivitasnya sebelum jam 20:00 WIB.

“Setelah jam operasional telah tiba, maka kendaraan diperbolehkan kembali melakukan aktivitasnya. Dengan kegiatan pengawasan ini, Dishub Lebak berharap dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pengemudi kendaraan angkutan Galian C terhadap peraturan yang berlaku,” tutupnya

(Aweng)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *