• Sel. Jul 1st, 2025

Cirebon.swaradesaku.com. Kontroversi terkait dugaan perselingkuhan dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang diduga dilakukan oleh IN di kediamannya, disikapi dengan tegas oleh kuasa hukumnya, Indra Gunawan Simatupang, S.H., bersama rekan Patar Simatupang, S.H., dan tim. Mereka menyatakan bahwa semua tuduhan tersebut tidak berdasar dan merupakan fitnah. “Kami tegaskan, tidak ada perselingkuhan maupun KDRT antara IN dan istrinya,” ujar Indra pada Selasa (17/6/2025).

Indra menjelaskan bahwa peristiwa yang memicu kisruh keluarga ini terjadi pada Senin (9/6/2025), ketika istrinya, LP, menerima kiriman video dari seorang tetangga berinisial MW. Video tersebut memperlihatkan sebuah motor yang diduga milik seorang wanita di lokasi pijat yang dikelola oleh IN. “Video ini disertai narasi yang provokatif, seolah menunjukkan adanya hubungan terlarang,” jelasnya.

Dalam penjelasannya, Indra mengungkapkan bahwa dugaan fitnah yang dilontarkan oleh MW tersebut menyebabkan kesalahpahaman yang berujung pada percekcokan dalam keluarga. “Kejadian ini, dari sudut pandang kami, memiliki implikasi signifikan terhadap kinerja IN, yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) P3K,” tambahnya. Ia menekankan, “Perlu dicatat, tidak ada kekerasan fisik yang dilakukan oleh IN terhadap LP. Kejadian hanya berujung pada rebutan ponsel yang mengakibatkan ponsel tersebut terlempar ke tembok, tetapi tidak mengenai siapapun.”

Lebih lanjut, Indra menjelaskan bahwa saat percekcokan terjadi, LP menjerit, yang kemudian mengundang perhatian tetangga. “Dalam insiden tersebut, terdapat seorang warga berinisial P yang memijat lengan LP. Insiden ini menimbulkan dugaan memar, lebam, dan dislokasi sendi yang sepertinya dijadikan dasar untuk visum oleh pihak LP. Namun, kami menegaskan bahwa klien kami tidak pernah melakukan tindak KDRT,” bebernya.

Indra juga menambahkan bahwa, mengingat adanya dugaan pengaruh pihak ketiga dalam kasus ini, mereka berencana untuk mengambil langkah hukum terhadap siapapun yang menyebarkan informasi palsu dan melakukan pencemaran nama baik terhadap kliennya. “Kami berkomitmen untuk menegakkan keadilan dan melindungi nama baik klien kami dengan cara yang sah, konstitusional, dan bertanggung jawab,” jelas Indra.

Situasi ini menunjukkan betapa pentingnya pemahaman dan klarifikasi dalam menghadapi tuduhan yang bisa merusak reputasi seseorang. Di tengah munculnya berbagai isu dan spekulasi, diharapkan pihak-pihak yang terlibat dapat menjaga komunikasi yang baik dan menyelesaikan masalah ini dengan cara yang bijak. Perlu diingat bahwa segala tindakan hukum harus dilandasi dengan bukti yang kuat, dan harapannya, kasus ini dapat diselesaikan tanpa menambah ketegangan dalam hubungan keluarga dan masyarakat, pungkas Indra.

(Ade Falah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *