Tangerang.swaradesaku.com. Tempat penampungan sampah ( TPS ) ilegal,atau yang tidak berijin,kini menjadi sorotan Ketua Team Investigasi DPP LSM GEPRUKK, pasalnya beberapa waktu lalu terlihat alat berat excavator kecil, yang sedang beroperasi di TPS ilegal, memuat sampah ke dalam bak mobil DLHK kabupaten Tangerang, milik UPTD 9 Kecamatan Sepatan.(11/6/25).
Tepatnya pada tanggal 25-Mei-2025,sekitar pukul 14:00 Wib, Ketua team investigasi DPP LSM GEPRUKK Taufik Hermanto, bersama awak media mencoba kroscek TPS ( Tempat Penampungan Sampah ) yang diduga ilegal, di wilayah Desa Pisangan Jaya, Kecamatan Sepatan, Tangerang, atas dasar adanya informasi dari masyarakat yang melihat kegiatan Mobil DLHK Kabupaten Tangerang mengangkut Sampah dari TPS ilegal.
Taufik menjelaskan bahwa dirinya saat itu bersama team kelapangan untuk melihat langsung dan mencari kebenaran informasi tersebut, namun hal mencenangkan terjadi setibanya di lokasi TPS,jelas terlihat beberapa mobil DLHK dengan Plat Merah, yang sedang memuat sampah dari excavator kecil, untuk selanjutnya diduga sampah dari TPS ilegal tersebut akan dibuang Ke TPA Jatiwaringin, jelasnya
Ketua Team Investigasi DPP LSM GEPRUKK, pun sangat menyayangkan fungsi dari UPTD 9 tidak berjalan dengan baik, pasalnya di TPS ilegal tersebut bukan hanya melihat kendaraan plat merah angkut sampah ilegal, namun ada hal besar yang mengancam kesehatan warga serta mahluk hidup, Katim dan team menemukan bungkusan plastik yang tentunya dari fasilitas kesehatan dan berisi Limbah B3 Medis, yang sangat jelas ini sudah melanggar Undang-undang nomor 32 tahun 2009, pungkasnya
Pembiaran kepala UPTD LHK terkait penampungan sampah ilegal dapat diartikan sebagai kegagalan atau kurangnya tindakan yang memadai dari kepala UPTD LHK dalam menindak atau mencegah penampungan sampah ilegal di wilayah tanggung jawabnya.
Taufik menambahkan seharusnya Tugas Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang adalah melaksanakan tugas operasional dan teknis di bidang lingkungan hidup dan kebersihan. Tugas ini mencakup perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pelaporan terkait pengelolaan lingkungan, kebersihan, dan pengelolaan limbah.
Diduga rangkaian peristiwa ini berpotensi adanya KKN, maka dengan tegas ketua team investigasi DPP LSM GEPRUKK, akan segera berkoordinasi serta secara resmi melaporkan temuan kepada Kementerian LHK RI, serta Pemerintah Kabupaten Tangerang, agar Para oknum dipecat, tegasnya
(Ddn/Tim)