• Sel. Jul 1st, 2025

Bogor.swaradesaku.com. Dokter Gunardi yang berpraktik di wilayah Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, diduga tidak memiliki ijin resmi, hal tersebut berawal ketika tim awak media melintas dan melihat plang dokter yang mencurigakan.(4/6/25).

Tim awak media kemudian mendatangi tempat praktik dokter Gunardi dan ketika ingin ketemu guna konfirmasi di tolak oleh dr Gunardi melalui asistennya tanpa alasan yang jelas.

“Hal tersebut menambah kecurigaan kami, karena dokter Gunardi tidak ingin bertemu dengan tim awak media”.

Seorang Ibu warga setempat ketika ditemui tim awak media mengatakan, praktik dokter Gunardi sudah lama dan setahu saya dia bekas Kepala Puskesmas, ucapnya.

Ketua RW setempat menambahkan, dokter Gunardi berpraktik sudah cukup lama dari sebelum saya menjabat sebagai ketua RW kalau untuk perijinannya saya tidak tahu, karena sampai saat ini saya belum pernah bertemu dengan dokter itu.

Dokter Gunardi sendiri bukan orang sini dan setahu saya dia pernah bekerja di puskesmas, demikian ungkapnya.

Dokter yang praktik tanpa izin (tanpa Surat Izin Praktik/SIP) atau Surat Tanda Registrasi (STR) dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara dan/atau denda. Sanksi ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.

Sanksi Pidana:
Penjara: Paling lama 3 tahun.
Denda: Paling banyak Rp 100 juta.
Penjelasan:
UU No. 29 Tahun 2004:
Menjelaskan bahwa setiap dokter yang dengan sengaja melakukan praktik kedokteran tanpa memiliki STR dan SIP dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta.

SIP dan STR:
Merupakan persyaratan yang wajib dimiliki oleh dokter untuk dapat secara sah menjalankan praktik kedokteran.

Tindak Pidana:
Pelanggaran terhadap ketentuan ini bukan hanya melanggar etika medis, tetapi juga dapat berakibat pidana.

Setelah berita ini tayang kami tim awak media akan konfirmasi ke pihak terkait dalam hal ini Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bogor dan Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Bogor.

(Tim/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *