• Ming. Sep 6th, 2026

Bogor.swaradesaku.com. Situasi hukum di Kabupaten Bogor memang memperlihatkan dinamika yang kontradiktif, di mana di satu sisi daerah tersebut memperoleh apresiasi administratif, namun di sisi lain menghadapi pengusutan hukum yang intensif.

Berikut adalah rincian fakta terkini (per Agustus–September 2026) mengenai keterkaitan isu-isu yang Anda sebutkan:

1. Kontradiksi WTP BPK dan Aksi “Bersih-Bersih” KPK

* Opini WTP dari BPK: Pemerintah Kabupaten Bogor di bawah kepemimpinan Bupati Rudy Susmanto dan Wakil Bupati Ade Ruhandi (Jaro Ade) baru saja mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI Perwakilan Jawa Barat untuk Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) dua tahun berturut-turut (Tahun Anggaran 2024 dan 2025).

* Penggeledahan oleh KPK:

* Bersamaan dengan klaim prestasi tersebut, pada akhir Agustus 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan rangkaian tindakan penyidikan dan penggeledahan di sejumlah instansi Pemkab Bogor.

* Instansi yang disasar meliputi Kantor Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda), BKPSDM, hingga Dinas Pendidikan.

* Kasus yang Diusut: KPK tengah mendalami dugaan korupsi pemotongan insentif pajak/retribusi daerah (upah pungut), dugaan korupsi Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), serta beberapa proyek infrastruktur lainnya.

2. Tuntutan BPI KPNPA RI Bogor terhadap BPK Jawa Barat

Ketua Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara & Pengawas Anggaran RI (BPI KPNPA RI) Wilayah Bogor, Riswanto, secara terbuka menyoroti inkonsistensi ini.

* Aliansi masyarakat sipil dan lembaga pengawas seperti BPI KPNPA RI mendorong agar KPK bersikap tegas dan berani.

* Mereka menyatakan bahwa jika KPK ingin membuat persoalan ini benar-benar “terang benderang”, KPK juga perlu memeriksa BPK RI Perwakilan Jawa Barat yang bertindak sebagai auditor keuangan daerah.

* Tuntutan ini berkaca pada preseden historis di Kabupaten Bogor, di mana opini WTP di masa lalu sempat terseret dalam pusaran kasus suap pengondisian audit.

3. Korelasi Kebijakan WTP dan Indikasi Abuse of Power

Secara normatif, tata kelola pemerintahan dan instrumen hukum melihat korelasi kedua hal tersebut dalam dua perspektif:

* Secara Administratif (Argumen Pemkab):

* Opini WTP merupakan indikator bahwa laporan keuangan disajikan secara wajar dalam semua hal yang material sesuai standar akuntansi pemerintahan.

* Bupati Rudy Susmanto menekankan bahwa WTP tersebut adalah hasil kerja keras jajaran birokrasi, namun tetap harus dijadikan momentum evaluasi.

* Secara Hukum & Sosial (Argumen Pengawas/Masyarakat):

* Pemberian opini WTP dua kali berturut-turut di tengah masifnya penggeledahan kasus korupsi oleh KPK memicu kritik tajam mengenai adanya celah abuse of power (penyalahgunaan wewenang).

* Adanya potensi dugaan bahwa predikat administratif digunakan sebagai “tameng pencitraan” atau adanya potensi pengondisian kualitas audit di lapangan menjadi alasan utama mengapa lembaga pengawas mendesak KPK melakukan pemeriksaan secara menyeluruh (supervisi) ke pihak eksekutif maupun pihak auditor eksternal.

(Redaksi)