• Sen. Agu 18th, 2025

Cirebon.swaradesaku.com. Pengerjaan pemagaran di kantor UPT PUTR Wilayah VII yang dilaksanakan oleh CV. Cempaka Mandiri kini menjadi sorotan publik. Banyak yang menilai, proses pengerjaan tersebut terkesan asal-asalan. Hal ini terlihat dari cara pembangunan tembok yang dilakukan di atas bangunan lama, sebuah praktik yang seharusnya dihindari dalam konstruksi yang baik. Hal ini juga dibenarkan oleh salah satu pekerja saat awak media mendatangi lokasi.

Selain itu, terdapat keprihatinan terhadap kualitas material yang digunakan dalam proyek ini, yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan. Penggunaan bahan yang sub standar berpotensi menyebabkan struktur tersebut berisiko ambruk dalam waktu dekat. Pengawasan dari dinas terkait juga dinilai kurang intensif, yang semakin menambah kekhawatiran terkait kualitas pekerjaan yang dilakukan.

Rudi, perwakilan CV. Cempaka Mandiri, ketika dihubungi melalui pesan WhatsApp mengonfirmasi bahwa dalam pengerjaan pemagaran tersebut terdapat peninggian tembok menggunakan bata setengah dan ada juga bagian yang benar-benar dibangun baru.

Ketua Umum DPP LSM Komando Aliansi Masyarakat Peduli Aspirasi Keadilan (LSM KAMPAK), Satori, menyatakan bahwa proyek yang dikerjakan secara ceroboh dapat merugikan banyak pihak.

“Saya melihat, anggaran untuk pekerjaan ini cukup besar. Namun, pemasangan bata dan konstruksinya tidak sesuai standar, karena dilakukan di atas bangunan lama,” ungkapnya saat memberikan keterangan pada hari Sabtu (24/5/2025).

Satori menambahkan bahwa terdapat sejumlah dugaan ketidakberesan dalam proyek ini dan mengungkapkan keinginannya untuk mengklarifikasi spesifikasi dan RAB yang telah ditetapkan. “Kontraktor seharusnya tidak hanya fokus pada keuntungan, tetapi juga harus memperhatikan kualitas dan kuantitas pekerjaan yang dihasilkan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Satori menegaskan bahwa sebagai kontrol sosial, pihaknya tidak akan ragu untuk melaporkan kegiatan ini kepada dinas terkait. “Kami berencana untuk melaporkan kepada aparat penegak hukum mengenai pengerjaan ini jika tidak ada tindakan yang jelas,” pungkasnya.

(Ade Falah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *