• Sel. Jul 1st, 2025

Hebat..Di SDN Kedung Waringin 02 Bojonggede Korlas 6 A Ingin Viral Diduga Melakukan Pungli Tanpa Sepengetahuan Kepsek

Bogor.swaradesaku.com. Menjelang pelepasan murid kelas 6 SDN Kedung Waringin 02 Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor., ada Pungutan Liar (Pungli) di lingkungan sekolah dan pengakuan Kepala Sekolah ( Kepsek ) tidak mengetahui adanya Pungli yang di lakukan oleh pihak Kordinator kelas (Korlas) dengan mengutip biaya kepada walimurid sebesar Rp. 450.000.00.- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) untuk Renang, Ujian dan Pengambilan Ijasah.

Sebetulnya banyak cara yang dapat dilakukan oleh pihak sekolah untuk membuat acara yang sederhana, meriah dan bermanfaat namun tidak mengurangi arti dari pelepasan murid, asal kita semua punya niat yang baik tanpa ada kepentingan apa lagi mencari keuntungan pribadi. Gubernur Jawa Barat (KDM) sudah memberikan peringatan keras kepada pihak sekolah supaya memperhatikan semua aspek agar dalam pelaksanaan tidak ada yang terbebani, jangan sampai membayar karena terpaksa, atau malu karena anaknya akan dikucilkan.

Telah terjadi Pungli di SDN Kedung Waringin 02 Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, menurut beberapa narasumber yang tidak mau disebut namanya menyampaikan kepada awak media,

“Rencana pelepasan sekolah kelas 6A, dan kelas 6B yang berjumlah 88 murid dengan anggaran yang sudah dikutip sebesar Rp. 450.000.- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) tiap siswa. Uang tersebut dengan perincian untuk, (Renang, Ujian, dan Ijasah).” keluhnya.

Setelah mendapatkan informasi, awak media menemui kepala sekolah SDN Kedung Waringin 02 di kantornya, menanyakan terkait informasi yang didapat dari beberapa narasumber, apakah benar sekolah yang berbasis negeri yang seharusnya gratis ada biaya pengambilan Ijazah, ujian dan renang hingga dikutip Rp. 450.000.00.- (empat ratus lima puluh ribu rupiah)?

” Di sini kami sebagai tamu, yang punya acara adalah murid, jadi kami tidak tahu apa apa, kemudian soal uang dan peruntukannya nanti kami tanyakan kepada walimurid yang mengutip uang tersebut.” ujar Kepsek Kedung Waringin 02. Rabu (21/05/2025).

Pada hari kamis tanggal 22 Mei 2025, awak media menanyakan kembali kepada Kepsek melalui WhatsApp (WA) terkait perincian uang yang dikutip dari walimurid sebesar Rp. 450.000.00.-,

Kepsek berjanji akan mempertemukan awak media dengan pihak yang mengutip uang tersebut. Setelah bertemu dengan yang bersangkutan pada hari Jumat 23 mei 2025 sekira pukul 10.00 wib. Awak media mempertanyakan 3 hal, diantaranya,

  1. Uang yang dikutip sebesar Rp. 450.000.00.-?
  2. Kegunaan uang tersebut untuk apa?
  3. Jumlah murid kelas 6 SDN Kedung Waringin 02?

Diruangan sekolah SDN Kedung Waringin 02, Ketiga pertanyaan dijawab dengan tegas dan jelas tanpa perasaan bersalah oleh Korlas kelas 6 A yang biasa di panggil Mamah Azzam, mengaku mengutip uang tersebut.

“Benar uang tersebut yang berjumlah Rp. 450.00.00.- saya yang mengutip dari wali murid dan tanpa sepengetahuan Kepala Sekolah jadi Kepala Sekolah tidak tahu apa apa saya inisiatif sendiri, dan mereka tidak ada yang komplain ke saya. Uang tersebut akan digunakan untuk berenang, dan tidak ada biaya untuk ujian dan Ijasah (gratis) jadi kalau ada informasi seperti itu salah, karena saya tidak pernah bilang begitu. dan Silahkan beritanya ditulis saya juga ingin viral”. Kata Korlas 6 A.

Jelas sudah Mamah Azzam membuat aturan sendiri dan tidak mungkin Kepala Sekolah tidak mengetahuinya dan uang sebesar itu hanya untuk berenang..?!

Mamah Azzam mengatakan tidak ada yang komplain..? Justru kedatangan awak media berdasarkan aduan bukan mencari kesalahan.

Secara aturan Pungutan yang terjadi dilingkungan sekolah harus berdasarkan musyawarah yang di setujui oleh semua wali murid dan diketahui serta di setujui oleh Kepala Sekolah, jika tidak di musyawarahkan apalagi tidak diketahui oleh kepala sekolah dapat dikatagorikan perbuatan pungli, dan yang terlibat didalamnya dapat dijerat dan dilaporkan ke aparat penegak hukum (APH). Pungli merupakan tindakan ilegal yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi atau pemerasan.

Dasar Hukum:

  • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
  • Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
  • Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Konsekuensi:

Jika terbukti melakukan pungli, dapat dijerat dengan sanksi pidana, termasuk penjara dan/atau denda. Selain itu, juga dapat dikenakan sanksi administratif, seperti pencopotan jabatan atau pemberhentian sebagai PNS.

Sampai berita tayang kami masih menggali informasi, dan mengkonfirmasi pihak pihak terkait.

(Tim/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *