Cirebon.swaradesaku.com. Dugaan praktik pungutan liar (pungli) kembali mencuat di dunia pendidikan. Kali ini, SDN 1 Gertakmoyan, Kecamatan Pangenan, Kabupaten Cirebon, menjadi sorotan sejumlah wali murid.

Informasi yang diterima redaksi menyebutkan bahwa praktik pungli diduga terjadi melalui pembagian amplop kosong kepada orang tua siswa kelas 1 hingga kelas 5 saat rapat wali murid pada 3 April 2025 lalu. Amplop tersebut kemudian diisi secara sukarela oleh para orang tua dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp10.000 hingga lebih dari Rp20.000.
Ketika tim media mendatangi SDN 1 Gertakmoyan untuk mengkonfirmasi hal ini, tidak berhasil menemui kepala sekolah maupun guru. Hanya penjaga sekolah yang dapat ditemui, dan ia menyatakan bahwa seluruh guru dan kepala sekolah sedang menghadiri rapat di kantor Korwil. Upaya konfirmasi melalui telepon dan pesan WhatsApp kepada Kepala Sekolah, Anah, S.Pd, juga tidak mendapatkan respons. Bahkan, nomor tim redaksi diduga telah diblokir oleh yang bersangkutan.
Seorang wali murid siswa kelas 6, yang enggan disebutkan namanya, menuturkan bahwa selain pungutan melalui amplop, siswa kelas 6 juga diduga diwajibkan membeli seragam SMP dan buku tulis melalui pihak sekolah. Selain itu, siswa diarahkan untuk mendaftar ke SMP tertentu di wilayah Pangenan dengan sejumlah biaya yang dinilai memberatkan.
“Anak saya diwajibkan membayar Rp300.000 untuk keperluan pendaftaran ke SMP yang ditunjuk sekolah. Rinciannya antara lain Rp150.000 untuk transportasi pendaftaran, Rp30.000 untuk foto, Rp30.000 untuk fotokopi ijazah, Rp20.000 untuk legalisir, Rp30.000 untuk map ijazah dan medali, serta Rp40.000 untuk kenang-kenangan,” jelasnya.
Ia mengaku keberatan karena kewajiban tersebut tidak disampaikan secara transparan dan terkesan memaksa. “Kenapa seragam SMP harus dibeli di SD? Kenapa tidak ada pilihan? Ini seolah-olah ada intervensi yang tidak sehat dari pihak sekolah,” tambahnya.
Senada dengan itu, seorang warga Blok 2 Desa Gertakmoyan juga mengungkapkan bahwa dua cucunya diminta mengisi amplop yang dibagikan oleh pihak sekolah.
“Saya kira itu uang jajan, ternyata diminta untuk dimasukkan ke amplop. Kami orang awam, tapi tahu bahwa itu bukan bagian dari pendidikan yang bersih. Perilaku seperti ini bertentangan dengan nilai kejujuran yang seharusnya diajarkan di sekolah,” ujarnya dengan nada kecewa.
Dugaan pungli ini menuai kritik dan keprihatinan dari berbagai pihak yang menilai bahwa praktik semacam ini mencederai kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan negeri yang seharusnya menjunjung integritas dan transparansi.
Sampai berita ini diterbitkan, Kepala SDN 1 Gertakmoyan belum memberikan klarifikasi meskipun telah dihubungi melalui berbagai saluran.
Sementara itu, Korwil Bidang Pendidikan Kecamatan Pangenan, Muhamad, S.Pd saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, menyatakan bahwa segala bentuk pungutan di sekolah tidak dibenarkan. Ia juga mengaku baru mengetahui adanya dugaan pungutan di SDN 1 Gertakmoyan.
Redaksi berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon segera mengambil langkah tegas untuk mengevaluasi dan menginvestigasi kasus ini demi menjaga kredibilitas lembaga pendidikan serta melindungi hak-hak siswa dan wali murid.
(Tim/Red)