Cirebon.swaradesaku.com. Pada hari Senin, 10 Februari 2025, tim PWCR melakukan klarifikasi kepada Ketua BPD Desa Wanasaba Kidul terkait tanda tangan yang tercantum dalam berita acara pemanfaatan tanah titisara Desa, yang digunakan untuk usaha toko baja ringan atas nama Edi Purnomo. Hasil klarifikasi menunjukkan bahwa Ketua BPD tidak merasa tanda tangan tersebut adalah miliknya, yang memicu kemarahan anggota BPD. Mereka merasa bahwa produk hukum BPD telah dipalsukan.

Diduga, Kuwu (Kepala Desa) Wanasaba Kidul bersama Sekretaris Desa (Sekdes) terlibat dalam pemalsuan berita acara sewa tanah titisara Desa yang berlaku selama 10 tahun.
Atas dasar tersebut, seluruh anggota dan Ketua BPD sepakat untuk mengadakan musyawarah dengan Kuwu dan Sekdes di Balai Desa Wanasaba Kidul, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, yang dijadwalkan pada Jumat, 14 Februari 2025, pukul 13.00 WIB. Pertemuan ini bertujuan untuk mengklarifikasi dugaan pemalsuan tanda tangan Ketua BPD dan kop surat yang dilakukan oleh Sekdes Desa Wanasaba Kidul.
Namun, setibanya di desa, Sekdes bernama Mastur menginformasikan bahwa mereka bersama Kuwu akan dipanggil oleh unit Tipikor Polresta Cirebon. Meski demikian, awak media dan juru bicara PWCR masih menunggu hingga pukul 16.00 WIB, namun tidak ada penjelasan lebih lanjut dari Sekdes.
Kendati Sekdes masih berada di ruangan bersama Camat Talun, ia memilih untuk menghindari awak media. Masto Argandhi, juru bicara PWCR, menyatakan bahwa tindakan Sekdes yang menghindar dari kejaran BPD dan masyarakat untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan pemalsuan tanda tangan adalah hal yang tidak pantas dan memalukan.
“Klarifikasi ini sangat penting karena menyangkut pemalsuan dokumen,” tegas Masto.
Menurutnya, BPD merupakan lembaga Desa yang memiliki SK dari Bupati, yang berfungsi sebagai perpanjangan tangan Bupati, Gubernur, dan Kemendes. Oleh karena itu, dokumen yang diterbitkan oleh BPD adalah dokumen negara, dan pemalsuan dokumen negara merupakan tindakan pidana yang melanggar hukum.
Sementara itu, Endi, perwakilan Aliansi Masyarakat Desa Wanasaba Kidul, menyatakan bahwa Sekdes Wanasaba Kidul mengakui perbuatannya dalam memalsukan tanda tangan Ketua BPD pada berita acara sewa tanah titisara Desa. Pengakuan tersebut terungkap saat Ketua BPD mengonfirmasi langsung melalui telepon.
Dalam percakapan telepon, Ketua BPD menanyakan, “Pak Sekdes, mana tanda tangan saya yang tercantum dalam berita acara tersebut?” Sekdes menjawab, “Ada pada Pak Kuwu Umaya.” Ketua BPD kembali bertanya, “Saya tidak merasa tanda tangan di berita acara ini. Siapa yang menandatangani?” Sekdes menjawab, “Saya yang menandatangani, Pak. Karena saya ditekan oleh Pak Kuwu.”
Berdasarkan percakapan tersebut, PWCR menilai bahwa perbuatan Kuwu dan Sekdes Wanasaba Kidul merupakan pelanggaran hukum yang serius, karena mereka diduga terlibat dalam pemalsuan tanda tangan Ketua BPD dan pelanggaran terhadap hukum negara.
Reporter : Ade falah
Nara sumber : Suhendi