Bogor.swaradesaku.com. PDAM Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor Cabang Cileungsi pelayanannya tidak memuaskan pelanggan, bahkan patut diduga ada kecurangan pada struk penagihan serta melanggar UU KIP dan UU Perlindungan Konsumen.

Tim Awak Media mendampingi pelanggan PDAM Tirta Kahuripan ke kantor cabang Cileungsi untuk menanyakan perihal struk tagihan yang menurut pelanggan ada kecurangan di dalam hitungan nya.(11/7/24).
Kemudian kami di temui oleh Bapak Ayi yang mengaku sebagai Asmen, setelah kami menanyakan perihal keluhan pelanggan Bapak Ayi mengatakan “saya tidak faham itu di luar kewenangan saya, sebaiknya bicara langsung dengan Pa Dennis, Karena Pa Dennis tidak ada, sebaiknya buat janji dulu nanti datang lagi kesini, ucap Ayi
Dengan ucapan Pa Ayi tersebut , maka Pelanggan merasa tidak di layani dengan baik dan meminta Pa Ayi untuk menelpon Pa Dennis, setelah di telpon Pa Ayi, Pa Dennis mengutus Agus, namun ketika ketemu dengan Agus, pelanggan tersebut kecewa kembali karena Agus juga tidak bisa menjawab keluhan pelanggan.
Malah memberikan aturan PDAM yang menurut pelanggan, aturan tersebut ilegal karena tidak ada tanda tangan siapa pun.
Pelanggan yang berinisial KDF menuturkan kepada awak media, menurut penghitungan saya dan PDAM sangat jauh berbeda, begitu pula ketika melihat aturan yang ada, seperti nya ada yang tidak beres, apalagi ketika saya tanya kenapa aturan tersebut tidak di publish ke masyarakat, jawaban nya juga cukup mengherankan yaitu peraturan PDAM tidak bisa di publish.
Dari sini maka terlihat ada dugaan korupsi dan melanggar undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), serta undang undang perlindungan konsumen, ungkapnya.
Pentingnya memahami keterbukaan informasi dengan disahkannya Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik memberikan jaminan kepastian, khususnya bagi masyarakat untuk dapat mengakses informasi yang ada di badan publik. Sebagaimana ketentuan Pasal 7 ayat 1 dan 2, bahwa Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan dan Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan. Hal ini menunjukkan tidak ada lagi celah bagi badan publik untuk tidak atau bahkan menghalang-halangi masyarakat untuk mengetahui semua informasi yang tersedia.

Badan penyelesaian sengketa konsumen berwenang menjatuhkan sanksi administratif terhadap pelaku usaha yang melanggar Pasal 19 ayat 2 dan ayat 3, Pasal 20, Pasal 25, dan Pasal 26. Sanksi administratif berupa penetapan ganti rugi paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)
Sampai berita ini tayang permasalahan konsumen atau pelanggan PDAM Tirta Kahuripan belum selesai dan kami (awak media -red) akan mengkonfirmasi kepada pihak terkait.
(Tim/Red)