Bekasi.swaradesaku.com. Pemerintah Kabupaten Bekasi melaksanakan Pengukuhan & Penyerahan Keputusan Bupati Bekasi tentang Penyesuaian Periode Masa Jabatan Kepala Desa Hasil Pemilihan Kepala Desa Serentak di Wilayah Kabupaten Bekasi, pada hari Jumat (12/7) pagi, di Gedung Wibawamukti, Plaza Pemda Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat.
Sebelumnya, Pemkab Bekasi juga telah menyelenggarakan kegiatan serupa untuk 1.539 Anggota BPD se-Kabupaten Bekasi, Selasa (9/7/2024).
Dikatakan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi, Rahmat Atong, S.STP.,MM., kegiatan pagi hari ini berdasarkan SK Nomor Hk.02.02/Kep.398-DPMD/2024 tentang Penyesuaian Periode Masa Jabatan Kepala Desa Hasil Pemilihan Kepala Desa Serentak di Wilayah Kabupaten Bekasi pasca terbitnya Undang-Undang No. 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.
“Secara total, dari 179 desa di Kabupaten Bekasi, sebanyak 172 desa dijabat oleh kepala desa definitif yang hari ini mendapatkan penyerahan SK penambahan masa jabatan. Sedangkan di 7 desa sisanya diisi Penjabat (Pj) Kepala Desa,” ucapnya.
Dengan keluarnya SK Bupati yang ditetapkan pada 11 Juli 2024 ini, dijelaskan Rahmat Atong, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi telah menetapkan penyesuaian terkait periode masa jabatan kepala desa dengan ketentuan sebagai berikut:
A. Kepala desa dari hasil pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2018-2024 masa jabatannya menjadi 2018-2026; dan
B. Kepala desa hasil pemilihan Kepala Desa Serentak Periode 2021-2027 masa jabatannya menjadi 2021-2029.
Para kepala desa yang baru mendapatkan SK perpanjangan masa jabatan ini diharapkan dapat membawa kemajuan bagi desanya masing-masing. “Diharapkan juga bagi para kepala desa untuk dapat memperkuat sinergitas dan komunikasi, baik dengan Pemerintah Daerah dan unsur BPD,” ungkap Rahmat Atong.
Ketua APDESI Kabupaten Bekasi Bahrudin, SE mengharapkan, penambahan masa jabatan ini bisa membawa berkah bagi semua. “Alhamdulillah, pelantikan hari ini merupakan hasil dari proses yang begitu panjang,” katanya.
“Oleh karena itu, tingkatkan pelayanan kita, ikuti prosedur, dan jalin komunikasi dengan Pemda Kabupaten Bekasi,” tambah Bahrudin.
Pj. Bupati Bekasi Dr. H. Dani Ramdan, MT., dalam sambutannya mengucapkan selamat atas penambahan masa jabatan kepala desa menjadi total 8 tahun.
“Sebagaimana dikatakan Ketua APDESI tadi, bahwa hari ini adalah hasil perjuangan sejak lama. Bahkan, semenjak saya menginjakkan kaki di Kabupaten Bekasi. Sejak itu, kami (Pemkab) mensupport, dan memberikan masukan-masukan, misalkan terkait apa urgensinya perpanjangan masa jabatan ini dilakukan,” ujarnya.
Menurut Dani, perpanjangan masa jabatan kepala desa ini penting dilakukan. “Karena jika tidak, maka masa jabatannya akan habis Oktober 2024. Sedangkan, berselang sebulan adalah Pilkada. Situasi ini tentu memberatkan, karena terkait dengan kondusivitas dan stabilitas di daerah kita,” terangnya.
Terlepas dari itu, dikatakan Dani, penambahan masa jabatan ini membuka kesempatan bagi para kepala deaa untuk membangun warisan. “Kita tentunya ingin meninggalkan warisan, kenang-kenangan yang baik saat menjabat. Dan, alhamdulillah, dikasih kesempatan dua tahun lagi,” imbuhnya.
Sebab itu, pesan Dani, kuncinya adalah selama tidak berhenti bekerja melayani, maka masyarakat akan terus memberikan mendukung. “Jadi simpel saja, bekerja dan melayani. Kemudian apa? Inovasi dan kolaborasi,” jelas Dani yang merupakan mantan Kepala BPBD Prov. Jawa Barat itu.
Nampak hadir dalam acara, yakni para camat dan lurah se-Kabupaten Bekasi, anggota BPD, Penggerak PKK Desa se-Kabupaten Bekasi, serta unsur Forkopimda Kabupaten Bekasi.
( Wahyu Rahayu)