• Rab. Jul 2nd, 2025

Komisi I DPRD Kab.Sukabumi Adakan Rapat Terkait Legalitas Tanah Di Kecamatan Warungkiara

Sukabumi.swaradesaku.com. Menindaklanjuti surat aduan masyarakat terkait legalitas lahan disekitar kecamatan Warungkiara, komisi 1 DPRD Kabupaten Sukabumi mengadakan rapat bersama, rapat tersebut di laksanakan di aula Bidang SDA DPU Kabupaten Sukabumi jalan pelabuhan ll Kota Sukabumi pada Rabu ( 12/6/24).

Beberapa intansi terkait yang diundang DPRD Kab.Sukabumi di antara nya, DPTR, Dinas Pendidikan, BPKAD, Bagian Hukum Setda, serta Kuasa Hukum Ahli Waris Alm Natadipura, Saleh Hidayat SH

Di ketahui sebelumnya, Polemik terkait Tanah seluas 630 hektar antara PTPN V111 Cibungur dengan Ahli Waris almarhum Natadipura yang di kuasakan kepada, Saleh Hidayat SH , proses nya terus bergulir.

Sebelum nya Kuasa Hukum Alm Natadipura, saleh Hidayat pernah menyampaikan
Bahwa yang berdasarkan alas hak, seperti Letter C No 16 seluas 25 hektar, Letter C No.84 seluas 49 hektar, Letter C No.89 seluas 477 hektar dan Vervonding No.1745 seluas 79 hektar semuanya itu atas nama Natadipura yang di klaim oleh sebagai tanah HGU PTPN V111 Cibungur
Yang saat ini menurut nya sebagian lahan tersebut dibangun beberapa gedung perkantoran, dari mulai kantor Desa, Gedung sekolahan Bahkan ada bangunan Ponpes

Ketua Komisi l DPRD Kabupaten Sukabumi dari fraksi PDI Perjuangan Paoji Nurjaman menyampaikan

“Rapat kerja hari ini komisi satu dengan menyikapi surat yang masuk ke DPRD, dengan kaitan lahan yang ada di warungkiara itu, saat ini hanya klaim dan mengklaim, sebagian lahan tersebut dan ada yang mendirikan bangunan sekolah di tengah lokasi PTPN di buktikan hak guna pakai katanyakan gitu, makanya hari ini mudah mudahan Dinas pendidikan besok kami undang kembali juga Dinas tata ruang dan BPN dan termasuk PTPN jadi minta kejelasan lahan tersebut itu apakah tidak dan ada yang mengaku hak waris juga dan mengaku membawa cek juga yang di pegang oleh hak waris, ini juga kami menggodog dan mengkaji, dikarenakan datanya juga baru masuk” tegas nya

Makanya besok itu PTPN Dinas pendidikan kepala Desa yang membangunan Desa nya di lahan tersebut juga pihak ponpes katanya dapat beli , ko bisa tanah PTPN di perjual belikan,ini yang jadi permasalahan, ya mudah mudahan akan ada jalan keluarnya, sambung nya.

karena yang HGU dari PTPN itu harus transparansi, surat HGU nya dan belum ada penjelasan makanya besok di undang kembali ” ujar paoji

Di tempat yang sama kuasa Hukum Ahli waris Natadipura, Saleh Hidayat SH , menjelaskan hasil pertemuan nya di rapat tersebut

“Hari ini pertemuan saya memaparkan historis dan kontruksi hukum tentang tanah seluas 630 hektar yang terletak di Desa ubrug , bojong kerta dan kecamatan warungkiara milik almarhum Natadi pura yang jatuh hak warisnya kepada klien kami, tadi hadir dari dinas pendidikan ,BPKAD , dinas DPTR, cuma tidak di hadiri oleh PTPN kabupaten Sukabumi dan BPN.
Dan secara pemaparan tadi sudah di dengarkan oleh komisi satu dan ada pengakuan dari dinas pendidikan bahwa sekolah dan dua kantor desa yang berada di kacamatan warung Kiara numpang, mereka hak pakai yang alasannya pinjam pakai dari PTPN ,makanya pertemuan hari ini tidak bisa berlanjut oleh karena PTPN gak hadir dan di lanjut besok.

Saya tadi di rapat menyampaikan bahwa kami kuasa hukum ahli waris mengajukan kasus ini dengan itikad baik mau membantu Pemda kabupaten Sukabumi yang memiliki aset dalam bentuk bangunan yang berdiri di atas tanah yang bukan hak milik yang akan kita bantu legalisasi nya sepanjang Pemda kabupaten Sukabumi yang di wakili oleh Dinas pendidikan dan BPKAD mau berkompromi dengan kami selaku kuasa hukum ahli waris, Hak warisnya sudah Klier.
Sempat ada perdebatan karena persoalannya tinggal hak waris yang di pisahkan karena ada beberapa kelompok yang mengklaim sebagai ahli waris Natadipura jadi persoalannya tentang ahli waris yang Sah bukan tentang tanah nya, pihak PTPN hari ini tidak hadir makanya komisi satu perlu mendengar penjelasan dari PTPN, karena fapa dilanjut besok semua harus bisa mendengarkan keterangan dari PTPN dan BPN ” pungkas Saleh.

(Ojem.jimy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *