Bogor.swaradesaku.com. Penjualan obat daptar G yang di jual secara ilegal kini sudah marak lagi di wilayah hukum Polresta Bogor Kota, penjualan obat daftar G seperti, Tramadol – Trihex dan eksimer yang sempat tutup beberapa bulan lalu dan sempat ramai di beritakan tentang adanya penculikan dan pembunuhan oleh oknum Paspampres dan korban nya adalah penjual obat daptar G.
Dari pantauan awak media umumnya penjualan obat daftar G tersebut bermodus toko kelontong, toko kosmetik dan counter hp, pembelinya mayoritas anak sekolah SD, SMP, SMK serta Mahasiswa dan pengamen jalanan.
Dari beberapa toko setiap di konfirmasi pada penjual obat tersebut mengatakan, kami di lindungi oleh oknum Polri dan TNI bahkan ada juga oknum wartawan yang meminta jatah harian serta bulanan, ungkapnya.
Salah satu toko yang berada di bawah fly over Jalan Baru tepatnya di pinggir rel kereta api Tanah Sereal ketika di tanya oleh awak media malah menelpon oknum yang mengaku wartawati berinisial ( Dw) dan ketika kami berbicara dengan oknum yang berinisial (Dw) mengatakan, “saya tidak memback up hanya menjembatani saja agar bisa berbagi”, ucap (Dw)
Salah seorang warga setempat yang enggan di sebutkan namanya mengatakan pada 11/11/2023, saya memang sudah curiga ada penjualan obat ilegal jenis golongan G, karena saya lihat selalu ramai di kunjungi oleh anak sekolah dan pengamen tapi saya tidak melihat mereka membawa apa apa hanya ada sesuatu yang di masukkan ke kantong mereka.
Saya sebagai warga disini berharap hal tersebut jangan sampai di biarkan, maka saya akan berinisiatif melaporkan apabila tidak ada tanggapan dari pihak terkait maka saya akan minta kepada warga setempat harus bergerak melawan untuk menyelamatkan anak-anaknya dari cengkraman para sindikat penjual obat ilegal golongan G yang akan merusak masa depan regenerasi bangsa, tuturnya.
Disisi lain Rudi Erik SH Ketua LSM Gempita Bogor Raya menyampaikan, dengan maraknya kembali penjualan obat daftar G maka APH (Aparat Penegak Hukum) harus segera menindak tanpa harus menunggu laporan dari masyarakat, karena dengan jelas dan bebas secara terang terangan memperjual belikan obat daptar G tanpa ada rasa takut dan bersalah.
“Jika hal ini dibiarkan maka akan banyak generasi muda yang mengkonsumsi obat tersebut dan menjadi ketergantungan dampaknya bisa merusak mental dan moral”.
Para penjual obat ilegal itu dapat di jerat dengan sangkaan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dan atau Pasal 197 Jo. Pasal 198 Jo. Pasal 108 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Undang Undang RI No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen.
(Kevin/Padil)