Bogor.swaradesaku.com. Satuan Polisi Pamong Praja ( Sat Pol PP ) Kecamatan Caringin sudah dua hari operasi sepanduk yang tidak berizin dan tidak mematuhi tata tertib di sepanjang Jalan Nasional maupun yang berada di Jalan pedesaan.

Kasi Pol PP kecamatan Caringin Andriyasah Sip ketika ditemui swaradesaku 24 Oktober 2023 menjelaskan, bukan kami melarang untuk memasang spanduk, kecuali yang memasang itu sudah ada koordinasi baik dengan Desa maupun Muspika Kecamatan.
Apa lagi bila pemasangan dengan sembarangan ditempat yang bisa mengganggu bagi kendaraan di Jalan Nasional, maka dari itu kami bersama anggota tanpa memilah dan memilih bila tidak ada izin langsung kami berantas, selain itu sepanduk juga bisa menghambat ke semua aktifitas lainya.
Andriyasah menambahkan dengan adanya operasi yang dilakukan oleh Pol PP guna untuk meminailisir juga mengurangi pemasangan spanduk secara liar dan menjaga tata tertib yang harus dilakukan kepada yang memasang sepanduk iklan jangan asal memasang di sembarang tempat.

Intinya bagi siapa pun lebih di utamakan harus mengantongi izin agar semua pihak tidak ada yang di rugikan, saya menghimbau silahkan saja bila mau memasang sepanduk apa pun dan harus lebih mengerti tata tertib.
(Usep)