Indramayu.swaradesaku.com
Organisasi masyarakat (Ormas) Grib Jaya Kabupaten Indramayu Lakukan Aksi demo di EP Pertamina Mundu,Senin 02/10/2023.
Dengan tuntutan laporkan dan tangkap oknum yang diduga menjual tanah Pertamina aset negara.

Dalam orasinya Kordum Ukrodi, Menyerukan pihak Pertamina segera melaporkan dan mengusut tuntas yang di duga seorang oknum yang menjual aset tanah milik BUMN itu, Agar APH segera menangkap dan penjarakan, “Ujar Ukrodi kepada Swaradesaku.
Menurut nara sumber data dari salah seorang pengurus salah satu Anggota Grib menceritakan,
“Ada oknum pegawai Pertamina yang diduga menjualKan tanah milik Pertamina, Aset BUMN ( Negara) kepada seorang petani yang berlokasi di Desa Kaplongan,”Ujar Bayu kepada Swaradesaku.
Kegiatan demo dengan aksi damai tersebut di hadiri ratusan anggota Ormas Grib Jaya, yang sebelumnya melakukan konvoi dari markas DPC wilayah barat Indramayu, Menuju Komperta Pertamina Mundu di Jalan Raya Karangampel-Kedokanbunder Kabupaten Indramayu.
Ratusan pengunjuk rasa Ormas Grib Jaya Hercules tertahan di perempatan lokasi Pertamina yang tidak jauh dari Komperta ep Mundu sekitar 400 meter, Oleh barisan Brigade gabungan dari beberapa Polsek dan Anggota Polres Indramayu Polda Jabar.
Tertahan agak jauh oleh aparat, akhirnya Grib Jaya melakukan aksi damai sambil melakukan orasinya, namun sempat terjadi inseden dorong- dorongan antara Polisi dan Grib yang berusaha nyerobot masuk ke area tempat vital Negara tersebut.
Personil gabungan untuk pengamanan dari Polres sendiri “Saya siagakan di tiap-tiap titik yang ada beberapa lokasi perempatan jalan untuk antisipasi pengamanan di jalan. Ujar Kapolres Indramayu AKBP. Fahri Siregar S.I.K
Kepada Wartawan.
Dikatakan kembali jelas Kapolres, Pertamina akhirnya mengijinkan perwakilan dari beberapa anggota Grib maksimal sejumlah 10 (sepuluh) Orang, Untuk masuk guna Audensi dengan pihak Pertamina,”Tegas Fahri.
Jalanan disekitar area yang menghubungkan Kecamatan Karangampel dan Kecamatan Kedokanbunder itu beberapa menit mengalami kemacetan karena terganggu oleh ratusan orang yang sedang berunjuk rasa di badan jalan umum tersebut.

Sesuai ketentuan Pasal 385 Ayat 1 kitab Undang Undang Hukum Pidana ( KUHP). Bahwa seseorang yang melawan hukum menjual, menukarkan tanah yang bukan miliknya kepada pihak lain dan memperoleh keuntungan atas perbuatannya, di ancam pidana penjara paling lama empat tahun.
(Muslik).