• Rab. Jul 2nd, 2025

Indramayu.swaradesaku.com. Kantor Notaris Doddy Saiful Islam yang berlokasi di Jl. Veteran No. 631, Kepandean, Indramayu, Kabupaten Indramayu. Kode pos 45214.
Telah didatangi oleh pemohon dan beberapa saksi untuk menanyakan kejelasan suratnya yang mempercayakan kepada Notaris tersebut. Namun sejak tahun 2017 sampai saat ini belum ada kejelasan. Jumat 24/02/2023.

Awalnya pada tanggal 06 Maret 2017 pemohon menyerahkan Dokumen yang dibutuhkan untuk meningkatkan surat menjadi Sertifikat, Setelah persyaratanya dianggap cukup kemudian pemohon menyerahkan biaya yang diminta oleh Doddy selaku Notaris tersebut, Adapun pembayaran dilakukan dengan cara dua kali dan ber kwetansi.

Kemudian dihari yang lain, Adnan selaku staf yang diangkat dan dipercaya oleh Notaris mendatangi kediaman Alif Suprihanto selaku pemohon, pada saat bertemu dengan pemohon Adnan meminta uang 30 juta dengan alasan untuk membayar tambahan terkait kebutuhan pembuatan surat tersebut, dan disampaikan atas perintah Doddy.

Pada kesempatan lain dan setelah dianggap siap pemohon, Alif bersama istri juga saksi mendatangi kantor Notaris Doddy sambil membawa uang sesuai yang diminta Adnan,

Setelah dikantor bertemu dengan Adnan yang sedang menunggu, lalu Adnan meminta uang yang sudah disampaikan kemudian setelah menyerahkan uang pemohon menanyakan kwetansi nya, Adnan menjawab bahwa.” Pak Doddy sedang diluar kota, Nanti menyusul”. Kata Adnan.

Ketika awak media datang dikantor Notaris untuk menanyakan kepada Doddy Saiful Islam, SH selaku Notaris mengatakan,

“Saya tidak pernah memerintahkan Adnan untuk meminta uang kepada pemohon surat karena sudah bayar, Adnan Sudah bikin malu nama Notaris ini, dan saya akan melaporkan masalah ini kejalur hukum jika tidak diselesaikan”,

“Untuk sertifikat pemohon tetap saya teruskan supaya bisa terbit dan saya minta waktu 1bulan akan tetapi jika proses di BPN belum selesai, paling lama BPN 3 bulan sudah terbit dan jika dokumenya yang saya terima tidak ketemu juga saya ada solusi lain, langkah pertama saya datangi kantor Desa Singakerta, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu paling lama 7 hari terhitung dari hari ini, Saya akan meminta surat keterangan dan tanda tangan yang kami butuhkan, jika ada yang mempersulit maka saya akan laporkan kepada pihak yang berwajib”. Tandasnya.

Ditempat yang sama Alif sebagai pemohon Menyampaikan.” Saya setuju apa yang telah dikatakan oleh Pak Doddy, kami berharap Janji 1 bulan dan lamanya 3 bulan serifikat bisa terbit sesuai data dan bukti yang kami serahkan”. Paparnya.

Dalam pelaksanaan Notaris diatur oleh UU Nomor 02 Tahun 2014 Tentang perubahan atas UU No.30 Tahun 2004 Tentang kewenangan dan laranganya, dan tanggung jawab pimpinan terhadap bawahannya, Harapan kita semua agar berhati hati dan patuh terhadap hukum agar peristiwa serupa tidak terjadi dikemudian hari.

(Muslik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *